Perki SLIP Diundangkan, Pengadaan BARJAS Pemerintah Wajib Terbuka (1)

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
9 Agustus 2021 6:33 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Hendra J Kede, Wakil Ketua selaku Koordinator Penyusunan Perki 1/2021 tentang SLIP, dan Penanggung Jawab Keterbukaan Informasi PBJP Komisi Informasi Pusat RI
(Image by Mohamed Hassan from Pixabay)
Alhamdulillah wa syukurillah, segala puji kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Sore hari Jumat kemarin (6/8/2021) penulis mendapat informasi menggembirakan, bahkan sangat menggembirakan, dari Mas Agus Wijayanto, S.H., M.H., Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Informasi mengenai telah selesainya proses pengundangan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), yang salah satu BAB-nya mengatur tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), dikenal juga dengan sebutan Pengadaan Barjas Pemerintah, oleh Kemenkumham RI, lengkap dengan Salinannya.
Proses pengundangan ini di bawah koordinasi Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Bapak M. Sahyan, setelah sebelumnya selesai dirumuskan oleh Tim Perumus di mana penulis sebagai Koordinator Tim Perumus. Dan sebelumnya juga telah melalui proses politik hukum yang sangat dinamis di pleno Komisi Informasi Pusat.
ADVERTISEMENT
Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741 dan Tambahan Berita Negara Nomor 37, tertanggal 30 Juni 2021.
*
Perki SLIP ini berhasil diundangkan setelah pergolakan pemikiran dan perjuangan sangat panjang dan melelahkan banyak pihak. Perki SLIP ini merupakan penyempurnaan dari Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang SLIP juga dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi. Seyogyanya penyempurnaan ini selesai tahun 2013 sesuai amanah Perki 1/2010 tentang SLIP. Namun karena satu dan lain hal baru bisa diselesaikan pada periode Komisi Informasi Pusat 2017-2021.
Penulis sebagai Koordinator perumusan Perki 1/2021 tentang SLIP ini pada awal perumusan menegaskan bahwa perumusan SLIP haruslah dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan penyusunan Naskah Akademis (NA) dengan melibatkan para pihak terkait sebelum penyusunan norma Standar Layanan Informasi Publik dan norma Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hal ini diperlukan agar semua isu yang berkembang dan dianggap perlu dan penting selama proses penyusunan dapat terekam dengan baik. Hal ini mengingat sudah berkembangnya dinamika keterbukaan informasi publik setelah sekitar lebih 10 (sepuluh) tahun umur UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan institusi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Baik terekam dalam bentuk DIM maupun dalam bentuk NA, terlepas nantinya isu tersebut disetujui atau tidak disetujui dimasukkan ke dalam norma Peraturan Komisi Informasi tentang SLIP, baik dalam tahapan politik hukum di pleno KI Pusat maupun saat harmonisasi dengan Kemenkumham.
Sehingga dengan demikian, setidaknya, jika suatu saat akan dilakukan penyempurnaan kembali sudah punya basis bahan analisisnya untuk dipelajari yang terdapat dalam DIM dan NA tersebut.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, DIM dan NA ini juga untuk memberikan referensi kepada publik tentang isu apa saja yang berhasil direkam selama proses penyusunan Perki ini, isu apa saja yang disetujui dan isu apa saja yang tidak disetujui, lengkap dengan basis analisis akademiknya.
Penulis serta Pak Sahyan dan Bu Wafa selaku Komisioner Tim Perumus sangat berterima kasih kepada semua Tenaga Ahli dan Asisten Ahli KI Pusat selama proses penyusunan di bawah koordinasi Ani Londa, S.H, M.H. serta kepada seluruh jajaran Sekretariat KI Pusat di bawah koordinasi Sekretaris Sekretariat KI Pusat pada masanya (Bapak Hendra Murnama, Bapak Sigit, dan Bapak Munzaer), dan kepada Konsultan Mas Nased, S.H. M.H yang sudah bekerja luar biasa sampai DIM, NA, dan Nadkah Raperki tentang SLIP dibawa ke pleno KI Pusat.
ADVERTISEMENT
Dan tentu juga kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam perumusan: FOINI, PPID Badan Publik, KI Provinsi/Kabupaten/Kota, pejabat dan staf harmonisasi serta pengundangan Kemenkumham, dan pihak lain yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu di sini (mohon maaf kalau kurang berkenan).
Selanjutnya, dalam proses penyusunan Perki ini semaksimal mungkin mendengarkan dan mempertimbangan seluruh kelompok, baik Badan Publik Negara, Badan Publik Bukan Negara, Wartawan, LSM, akademisi dan lain sebagainya. Mulai dari tahap penyusunan DIM, NA, maupun saat penyusunan norma.
Selama penyusunan Perki ini juga terjadi perkembangan yang memerlukan konsentrasi dan penyesuaian khusus, di antaranya situasi Pandemi COVID-19 serta adanya prosedur harmonisasi di Kemenkumham sebelum bisa diundangkan, di mana sebelumnya prosedur harmonisasi ini tidak ada.
ADVERTISEMENT
Sementara secara internal juga terdapat sudut pandang yang sangat kritis dan tajam terkait isu-isu yang muncul selama penyusunan di Tim Perumus dan selama proses politik hukum di Pleno Komisi Informasi Pusat.
Di antaranya, sebagai contoh, terkait isu pemberian Legal Standing kepada Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi yang sebelumnya telah masuk dalam DIM dan NA.
Walaupun penulis sampai sekarang masih berpandangan isu ini dapat masuk menjadi norma positif dalam Perki SLIP yang baru dengan segala argumentasinya, namun belum dapat dimasukkan karena terjadi perbedaan sudut pandang yang sangat kuat dalam pleno Komisi Informasi Pusat. Keputusan diambil setelah melalui mekanisme voting dengan hasil yang sangat meyakinkan untuk menunda pemberian Legal Standing kepada Wartawan dan Advokat sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi.
ADVERTISEMENT
*
Setelah Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi (KIP) Publik, dan PP Nomor 61/2010 tentang Pelaksanaan UU 1/2008 tentang KIP, maka Perki SLIP adalah peraturan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia, menjadi acuan utama, di antaranya dalam perumusan Perki-Perki yang lainnya. Termasuk menjadi rujukan utama dan tidak terbatas pada usaha untuk mewujudkan outcome keterbukaan informasi publik yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh warga negara Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan visi besar Presiden untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi nomor 5 besar di dunia tahun 2045. Negara dengan tingkat kesejahteraan rakyatnya 5 besar terbaik di dunia 24 (dua puluh empat) ke depan. Negara dengan perlindungan masyarakat 5 besar terbaik di dunia saat Indonesia merayakan 100 (seratus) tahun kemerdekaan NKRI.
ADVERTISEMENT
Hal mana juga sudah ditetapkan dengan sangat jelas ditegaskan dalam alinea pertama Penjelasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipnaker: "Untuk mewujudkan Indonesia 5 besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045...."
Pertimbangan lainnya dalam penyusunan Perki SLIP ini juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang demikian pesat dan maju serta regulasi yang sudah keluar terkait penggunaan teknologi informasi terbaru dalam pengelolaan informasi negara.
Hal yang paling baru dan merupakan terobosan hukum luar biasa, Perki SLIP ini juga mengatur secara khusus dalam BAB tersendiri dan merupakan norma yang bersifat lex specialis tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
*
Perki SLIP ini, dengan demikian, diharapkan dipahami dengan baik oleh para Pimpinan Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama Badan Publik; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, unit kerja perencanaan, unit kerja yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan tentu saja Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID), PPID Utama dan PPID Pembantu/Pelaksana.
ADVERTISEMENT
Di samping itu Perki SLIP yang juga berisi norma Keterbukaan Informasi PBJP ini juga diharapkan dipahami dengan baik oleh penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat.
Terakhir, Perki SLIP ini diharapkan juga dipahami dengan baik oleh para penyedia Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, pihak kampus, dan masyarakat umum.
*
Secara garis besar, beberapa muatan dalam Perki 1/2021 tentang SLIP yang baru diundangkan ini dapat penulis sampaikan sebagai berikut:
Pertama. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan tidak berlaku terhitung semenjak diundangkannya Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP ini, yaitu 30 Juni 2021;
ADVERTISEMENT
Kedua. Penyempurnaan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
Ketiga. Penegasan Hak dan Kewajiban Badan Publik;
Keempat. Pergeseran paradigma indikator penentuan definisi Badan Publik, khususnya dan tidak terbatas terkait dengan BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya;
Kelima. Klasifikasi informasi, khususnya klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan;
Keenam. Norma khusus yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), mulai dari tahap perencanaan sampai tahap serah terima akhir (final hand over);
Ketujuh. Standard Operating Prosedure (SOP) atau Standar Layanan Informasi Publik terkait data pribadi dan pelayanan untuk kelompok berkebutuhan khusus;
Kedelapan. Alur mekanisme proses Uji Konsekuensi sampai penetapan Informasi Yang Dikecualikan;
Kesembilan. Bantuan Kedinasan, tukar menukar informasi lintas institusi negara;
Kesepuluh. Sinkronisasi dengan prinsip Satu Data;
ADVERTISEMENT
Kesebelas. Laporan dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi di setiap Badan Publik.
*
Pada kesempatan berikut, insya Allah, penulis coba uraikan secara lebih spesifik, khususnya terkait Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), di mana penulis merupakan Penanggung Jawab Keterbukaan PBJP di Komisi Informasi Pusat.
(Bersambung ke bagian 2)