Bahaya Limbah B3 di Era COVID-19

Hendy Purnama
Bekerja di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Divisi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan. Sebagai Mahasiswa STIKes Indonesia Maju.
Konten dari Pengguna
2 Agustus 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendy Purnama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini bersanding pula dengan beberapa persoalan yang menjadi masalah, salah satunya adalah Limbah Infeksius (A337-1) serta limbah dari rumah tangga yang didapat dari hasil penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Siapa bilang limbah infeksius itu nggak bahaya? Limbah infeksius merupakan limbah medis yang termasuk dalam golongan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kamu mau tau apa aja yang termasuk limbah infeksius? limbah infeksius tersebut tergolong limbah bekas pemakaian yang berupa masker, sarung tangan, perban, alat suntik, set infus, alat pelindung diri (APD), hingga sisa makanan pasien. Limbah-limbah itu juga terdapat dari orang atau pasien yang masih dalam pemantauan yang sedang menjalani karantina atau isolasi mandiri dirumah.
Limbah infeksius itu pastinya sudah terkontaminasi oleh organisme patogen yang cukup berbahaya dan dapat menularkan penyakit. Kalau aja limbah itu nggak bisa dikelola sebaik mungkin, pastinya limbah dari penanganan pasien dengan kategori penyakit menular akan dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit buat orang-orang disekitarnya. Pemusnahan limbah infeksius juga harus tepat dan benar, soalnya penting lho untuk memutus rantai penularan penyakit dan virus.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi persoalan di atas, Pemerintah udah buat aturan nih guys melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK), yaitu Surat Edaran Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19). Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan penanganan hal berikut.
Pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat pasien yang masih dalam pemantauan. Ketiga, limbah rumah tangga dan sampah yang masih sejenis dengan sampah rumah tangga.
Tuh kan, sudah ada peraturannya. Jadi harus dilaksanakan dan ditaati ya guys.
Nah, dalam menangani limbah infeksius dan pengelolaan limbah rumah tangga dari penanganan COVID-19, perlu adanya langkah penanganan berikut: Pertama, limbah Infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Yang harus dilakukan adalah menyimpan Limbah Infeksius dalam tempat atau kemasan yang tertutup dengan masa paling lama 2 (dua) hari sejak limbah tersebut dihasilkan. Kemudian diangkut dan/atau dimusnahkan pada pengolahan Limbah B3.
ADVERTISEMENT
Untuk kegiatan ini dibutuhkan Fasilitas Insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C. Atau bisa juga pakai autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder). Sisaan atau Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave harus dikemas dan diberikan label simbol “Beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 lalu kemudian diserahkan kepada pengelola Limbah B3 yang sudah bekerjasama.
Pegawai menata tumpukan limbah medis untuk dibakar dengan mesin incinerator di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Rivan Awal Lingga / ANTARA FOTO
Kedua, limbah infeksius dari pasien yang masih dalam pemantauan yang berasal dari rumah tangga. Tahap menanganinya mulai dari pengumpulan Limbah Infeksius berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri. Terus dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup yang dituliskan “Limbah Infeksius”. Kemudian dari dinas yang bertanggungjawab di Bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan dan/atau Kesehatan mengambil limbah tersebut dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah Limbah B3.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pengelolaan limbah rumah tangga dan sampah yang masih sejenis dengan sampah rumah tangga. Untuk bagian yang paling mendasar adalah seluruh petugas pengangkut sampah atau limbah wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) terutama masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus dibersihkan.
Ilustrasi limbah medis dilingkungan rumah tangga. (iStockphoto/limpido)
Demi mengurangi lonjakan limbah masker di lingkungan tempat tinggal, maka perlu diimbau juga nih masyarakat yang sehat buat pakai masker yang bisa digunakan secara berulang, tapi harus yang bisa dicuci atau dibersihkan ya guys. Untuk masyarakat yang sehat dan memakai masker sekali pakai (disposable mask) diwajibkan untuk merobek, memotong masker lalu dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah, agar nggak disalahgunakan nih guys.
Dari sekarang mulailah kita memahami jenis limbah apa aja sih yang kita hasilkan di kehidupan kita sehari-hari, biar limbah itu bisa ditempatkan sesuai kategorinya dan nggak mudah untuk merusak lingkungan sekitar serta nggak mudah untuk menimbulkan dampak lain pada lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
Referensi:
(1) SE Menteri LHK Nomor SE.03/MENLHK/PSLB.3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(2) Pengelolaan Limbah Infeksius COVID-19 jadi Persoalan Penting, Indonesia Baik, 19 Juli 2020.