Meramal Nasib dan Masa Depan Ahok

Konten dari Pengguna
21 April 2017 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hersubeno arief Konsultan Media dan Politik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Hersubeno Arief
Konsultan Media dan Politik
Seperti sudah diduga, jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan yang ringan, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Apa artinya? Bahasa gampangnya kira-kira begini, Ahok tidak akan pernah dihukum atau masuk penjara. Dia akan masuk penjara kalau dalam masa dua tahun ke depan melakukan perbuatan serupa. Kata kuncinya pada kata “perbuatan serupa” alias mengulang kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
Apakah ketika Ahok bercanda akan memberi nama Al Maidah untuk wifi di masjid-masjid yang akan dibangun Pemda DKI dengan password-nya “kafir” masuk kategori mengulang perbuatan bisa jadi dasar penahanan Ahok? Nah, untuk soal yang ini kita perlu sangat jeli membaca tuntutan Jaksa.
Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan bahwa Ahok melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Ahok tidak dikenakan Pasal 156a yang menjadi dasar penistaan agama. "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
ADVERTISEMENT
Karena dinilai hanya menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat, maka tuntutan hukum terhadap Ahok menjadi ringan. Sementara bila mengacu pada kasus penistaan agama biasanya hukumannya cukup berat dan ditahan. Dalam bahasa hukum disebut sudah ada yurisprudensi-nya. Hakim tidak perlu repot-repot mencari dasar hukum. Sudah ada contohnya. Tinggal jiplak, copy paste saja.
Pada tahun 1990 Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto dihukum 4,5 tahun karena membuat survei yang menempatkan Nabi Muhammad SAW di posisi 11, sementara Presiden Soeharto di posisi pertama. Arswendo sendiri di posisi 10. Lia Aminuddin yang mengaku sebagai nabi pada tahun 2006 dijebloskan ke penjara selama 2 tahun 6 bulan. Pada tahun 2009 dia kembali dijebloskan ke penjara dengan kasus penistaan agama. Hukumannya juga sama 2 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Tinggal sekarang bagaimana keyakinan hakim. Ahok bisa dihukum lebih berat atau lebih ringan. Namun melihat alur kasus Ahok sejak awal, apalagi jaksa menggunakan pasal 156 KUHP yang ringan tuntutannya, meminjam istilah yang sering diucapkan oleh Asmuni pelawak Srimulat, merupakan hil yang mustahal bila hakim berani menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Jadi tidak perlu terkaget-kaget lagi kalau vonisnya lebih ringan atau paling banter ya sama dengan tuntutan jaksa. Prinsip bahasa Jawa “ojo kagetan” alias jangan gampang kaget melihat hal-hal ajaib bin ajibun di bawah kekuasaan Jokowi, bolehlah sekali-kali dipegang.
Seperti sebuah orkestra, penegakan hukum kasus Ahok, mulai dari polisi sampai kejaksaan, sesungguhnya sudah bisa dibaca kemana arahnya. Walau dikemas secara canggih, tapi sebenarnya alurnya linier. Gampang diduga. Gampang ditebak.
ADVERTISEMENT
Masih ingat kan bagaimana proses penetapan Ahok sebagai tersangka, sampai kemudian menjadi terdakwa? Pasti masih belum lupa juga kan bagaimana Kapolda Metro Jaya meminta penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan keamanan. Setelah itu pembacaan tuntutan baru dilakukan Kamis (20/4), atau satu hari setelah proses pemungutan suara. Nuansa campur tangan kekuasaan dan kepentingan politik sangat terasa.
Bagi anda penentang Ahok, sejak sekarang mulai persiapkan diri, hadapi realitas bahwa Ahok akan melenggang bebas dan menyelesaikan masa jabatannya sampai bulan Oktober mendatang.
Mari kita buat kalkulasi, hitung-hitungan nasib dan perjalanan karir Ahok selanjutnya. Melihat tangan-tangan kekuasaan yang mati-matian melindunginya, bisa dipastikan nasib Ahok akan aman-aman saja. Dia memang jatuh dari kursi Gubernur DKI. Tapi jatuhnya ke tempat yang enak. Presiden Jokowi tidak mungkin dan tidak akan membiarkan Ahok menderita. Lha wong seperti kata pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, Jokowi adalah tim sukses Ahok dan mejadikan istana kepresidenan sebagai POSKO KEMENANGAN.
Pos Kupang
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada tiga skenario kemana kira-kira Ahok akan berlabuh. Pertama, Ahok akan meneruskan karir di birokrasi pemerintahan. Kedua, karir politik. Ketiga, karir bisnis.
Karir birokrasi pemerintahan. Yang paling mudah dan sangat mungkin tersedia bagi Ahok adalah jabatan di kabinet Jokowi. Isu bahwa akan ada reshufle Kabinet jilid III sudah santer terdengar. Namun Jokowi selalu menepisnya.
Sekarang dengan kepastian bahwa Ahok tidak akan lagi menduduki kursi gubernur ada kemungkinan spekulasi reshufle kembali menguat. Lagi pula buat Jokowi maupun Ahok sudah biasa bekerjasama dan saling mendukung. Jadi bila Ahok ditarik ke dalam kabinet dalam bahasa anak muda sekarang disebut sebagai “Cinta Lama Bersemi Kembali” (CLBK).
Posisi apa yang tersedia dan layak buatnya? Ahok pernah menyatakan bahwa dia bisa menjadi Mendagri yang baik. Ahok mengucapkan hal itu ketika marah-marah kepada pejabat Depdagri berkaitan dengan penggunaan anggaran multiyears, saat berlangsungnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) . Peristiwanya terjadi pada bulan April tahun lalu di Balaikota DKI.
ADVERTISEMENT
Melihat perjalanan karirnya, sikap percaya diri Ahok tidaklah berlebihan. Dia pernah menjadi Bupati di Belitung Timur. Kemudian menjadi anggota Komisi II DPR RI yang mitranya antara lain Depdagri. Seperti kita tahu, dia menjadi wakil gubernur dan kemudian Gubernur DKI. Jadi Ahok cukup berpengalaman dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Masalahnya posisi Mendagri saat ini dijabat oleh Tjahjo Kumolo salah seorang kader penting PDIP yang pernah menempati posisi Sekjen mendampingi Megawati. Apa mungkin Ibu Ketua Umum mengikhlaskannya? Kesimpulannya walaupun layak dan Ahok juga cukup PD, tapi rasanya kok tidak mungkin ya jadi Mendagri.
Posisi lain apa yang cocok? Melihat performance Ahok selama menjadi gubernur, nampaknya Ahok cukup layak bila menjadi Menteri Sosial (Mensos). Dengan menjadi Mensos setidaknya dia bisa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya bukan sosok yang anti masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
Citra Ahok anti rakyat miskin dan mengabdi kepada pengembang/pemilik modal melekat sangat kuat, karena berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) selama dua tahun menjadi gubernur, Ahok melakukan 306 kali penggusuran dengan korban sebanyak 25.533 orang. Ia memecahkan rekor para pendahulunya. Kalau menjadi mensos ya hitung-hitung sebagai penebus dosa, kepada rakyat miskin.
Posisi mensos saat ini diisi oleh Khofifah Indar Parawansa kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jangan lupa PKB dalam pilkada putaran pertama kemarin mendukung Agus-Silvy. Posisinya berseberangan dengan Megawati dan tentu saja Jokowi. Kalau Jokowi mau “menjewer” PKB kini saatnya sangat tepat. Toh dalam kabinet kali ini PKB punya jatah kursi cukup banyak, empat menteri. Kalau dikurangi satu kursi, tidak akan terlalu terasa.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan PPP? Melalui kubu Romahurmuzy mereka menempatkan seorang kadernya di posisi menteri agama. Kalau diganti berarti mereka tidak punya lagi perwakilan di kabinet. Lagi pula mosok Ahok jadi menteri agama? Yang bener aja, orang yang dilabeli penista agama, jadi menteri agama. Apa Jokowi mau ngajak ribut? Tapi namanya kemungkinan ya bisa-bisa saja.
Dalam politik dikenal istilah politic is art of possibility, seni tentang kemungkinan. Siapa tahu Ahok dapat hidayah dan membaca dua kalimat syahadat. Diantara jutaan umat Islam yang berunjukrasa, banyak diantaranya termasuk Habib Rizieq dan Ustadz Arifin Ilham yang dengan tulus dan hati jernih mendoakan Ahok mendapat hidayah.
Balik lagi soal PPP, walaupun sama-sama mendukung Agus-Silvy di putaran pertama, namun kubu Romi setidaknya sudah menunjukkan “kerja keras” mendukung Ahok. Sampai-sampai kantor DPC Jakarta Selatan digerebek dan disegel warga karena digunakan untuk menimbun sembako yang diduga akan digunakan untuk money politics.
ADVERTISEMENT
Karir Politik. Ahok bisa menjadi salah satu pimpinan atau bahkan ketua umum di salahsatu partai pendukung. Pada putaran pertama Ahok didukung oleh Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura dan partai yang baru muncul Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Empat partai di parlemen tersebut struktur kepemimpinannya terutama posisi ketua umum sudah cukup mantap dan sulit membayangkan ada pergantian. Golkar baru saja dipimpin Setya Novanto. Nasdem dipimpin oleh sang pendiri Surya Paloh. Hanura juga baru diserahterimakan dari Wiranto ke Osman Sapta Odang. P DIP? Nah ini yang lumayan menarik. Ketua Umum Megawati sudah memberi sinyal untuk turun. Tapi, membayangkan PDIP dipimpin figur di luar trah Soekarno rasanya kok masih mengada-ada.
Jadi yang paling mungkin tinggal PSI. Partai ini pengurusnya diisi anak-anak muda yang tidak punya pengalaman di dunia politik. Kehadiran Ahok di PSI pasti akan sangat berarti dan memperkuat partai. Membangun partai tak cukup modal semangat. Ahok yang berpengalaman di beberapa parpol dan birokrasi bisa menularkan ilmunya. Jangan lupa faktor figur sangat menentukan untuk mendongkrak sebuah partai. Soal ketokohan Ahok tidak perlu lagi dipertanyakan. Dia akan jadi figur sempurna untuk PSI.
ADVERTISEMENT
Karir dunia bisnis. Sebelum aktif di politik dan birokrasi Ahok adalah pebisnis. Jika tidak lagi aktif di birokrasi maupun politik, pilihan yang paling masuk akal adalah kembali ke dunia bisnis. Setelah jadi gubernur kelas Ahok menjadi berbeda dan layak memegang perusahaan dalam skala besar. Proyek reklamasi sangat cocok bila ditangani oleh Ahok. Apalagi dia dikenal cukup dekat dengan bos para pengembang baik dengan Agung Podomoro maupun Agung Sedayu. Jadi bisa cincai-lah.
http://www.kanigoro.com/pilkada-dki-2017-meramal-nasib-dan-masa-depan-ahok/