HNW 1.jpg

DPR Pernah Pansuskan Pelindo II, Seharusnya Juga Pansuskan Jiwasraya

Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 | Berkontribusi untuk memberi manfaat yang positif bagi sesama.
17 Januari 2020 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Dr. M. Hidayat Nur Wahid, MA mendorong agar DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan fungsi pengawasan dalam kasus Jiwasraya, bukan panitia kerja (panja) yang dilontarkan sebagian kalangan di DPR selama ini.
ADVERTISEMENT
Hidayat menilai pembentukan pansus lebih tepat karena persoalan ini menyangkut lintas komisi yang ada di DPR, yakni Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi VI yang membidangi aspek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan sekaligus mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Bila panitia kerja (Panja) yang dibentuk maka, berdasarkan aturan dan konvensi di DPR, hanya berkaitan dengan satu Komisi, sehingga pengawasan dan pengusutan tidak komprehensif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1).
Lebih lanjut, Anggota DPR RI ini merujuk kepada Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf i UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019 (UU MD3). Ketentuan itu berbunyi bahwa ‘Panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera’.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pula Pasal 96 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi, ‘Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.’
Hidayat berpendapat pilihan untuk membentuk Pansus sangat tepat mengingat dugaan kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya ini cukup besar. Bila berkaca kepada pengalaman sebelumnya, dalam Kasus Century dan Kasus Pelindo II yang nilainya lebih kecil dari Kasus Jiwasraya saja DPR membentuk Pansus.
“Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu. Kerugian tersebut lebih besar dari Kasus Century yang mencapai Rp 6,7 triliun atau kasus Pelindo II yang mencapai Rp 6 triliun,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Jiwasraya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh dan komprehensif, bersama dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. “Proses hukum bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, Hidayat menambahkan bahwa upaya untuk membentuk Pansus ini juga telah disampaikan oleh Fraksi PKS sebagai oposisi yang konstruktif bagi pemerintah sekaligus penyalur aspirasi masyarakat. “Pansus ini bukan untuk menjatuhkan kekuasaan pemerintah, tetapi sebagai pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional kami selaku anggota DPR, terutama terkait fungsi pengawasan DPR,” tegasnya.
“Pembentukan Pansus juga sebagai bukti PKS perjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan agar dugaan korupsi dan masalah Jiwasraya diselesaikan secara tuntas dan komprehensif,” pungkas Hidayat.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten