Konten dari Pengguna

Datang ke Pesta Tanpa Diundang, Haramkah?

Hijab Lifestyle

Hijab Lifestyle

All about hijab.

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ilustrasi. Foto: Unsplash/@chassesauvage
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi. Foto: Unsplash/@chassesauvage

Baru-baru ini video yang memperlihatkan seorang wanita terang-terangan datang ke pesta pernikahan orang yang tidak ia kenal, viral di media sosial. Hal itu sontak menjadi perbincangan para netizen di dunia maya yang mengkritik sikap wanita tersebut yang terkesan sangat berani.

Ternyata, kebiasaan tamu tanpa diundang di Arab disebut dengan istilah Thufailul A’rasi atau Thufaili. Dikisahkan seseorang bernama Thufali kerap datang ke pesta pernikahan tanpa diundang oleh tuan rumah. Pada akhirnya, orang Arab menyebut kebiasaan tak baik itu sebagai Thufali.

Tak hanya orang biasa, para ulama fikih sependapat dengan sebutan yang sama. Mereka juga setuju bahwa Thufali bisa digolongkan sebagai tindakan yang hukumnya haram, apalagi jika seseorang melakukannya berulang kali, maka pelakunya bisa dicap sebagai orang fasik.

"Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul 'Urs) maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok". (HR. Abu Daud, salah satu perawinya dianggap majhul oleh Abu Daud).

Gambar ilsutrasi. Foto: Unsplash/@circvs

Dari kutipan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa jika kita diundang pada sebuah pesta, maka sangat dianjurkan datang memenuhi undangan atau jika tidak, dianggap durhaka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Sebaliknya, orang yang keluar dari sebuah pesta yang tidak diundang, maka dia diumpamakan sebagai perampok. Ketika ia kenyang, makanan yang dikonsumsinya adalah haram. Bukan karena zatnya yang terkandung, melainkan caranya yang melanggar etika Islami.

Kerugian lainnya menjadi Thufaili tak hanya sampai di situ. Bahkan, kesaksiannyannya tidak bisa diterima di ranah pengadilan. Jadi, perilaku Thufaili adalah hal yang tidak baik, cacat etika, dan sama sekali tidak mengindahkan kehormatan dan wibawa sebagai seorang Muslim.

Tak hanya di dunia Arab, Thufaili juga kerap ditemukan di Indonesia. Para pelaku bersolek dan berbusana layaknya tamu yang diundang. Mereka menulis identitas mereka (terkadang palsu) pada buku tamu. Lalu, mereka menaruh amplop yang berisi uang semampunya.

Thufaili bersalaman dengan pengantin di pelaminan yang bahkan tak mereka kenal. Setelah itu, mereka bergegas ke meja prasmanan untuk mengambil makan semaunya. Inilah yang menjadi tujuan mereka menyelinap ke pesta pernikahan, tak lain untuk mengisi perut.

Sebagai seorang Muslim, Allah SWT, Rasululullah SAW, dan para Nabi lainnya memerintahkan kita untuk menjaga adab dan etika kepada orang lain dan sekitar. Bahkan, untuk menghandiri pernikahan ada hukum halal-haram. Jika diundang maka sebaiknya kita datang, namun jika tidak, lebih baik mengurungkan niat menjadi Thufaili yang haram.

Gambar ilustrasi. Foto: Unsplash/@kukaka