Hukum Bekerja dengan Non-Muslim dalam Islam

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
27 Desember 2020 9:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bekerja dengan non muslim. Foto: Unsplash.com/wochintechchat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bekerja dengan non muslim. Foto: Unsplash.com/wochintechchat
ADVERTISEMENT
Setiap orang pasti membutuhkan pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar setiap manusia.
ADVERTISEMENT
Tanpa mereka sadari, ada sebagian orang yang bekerja pada seseorang atau perusahaan yang dipimpin oleh non-muslim ataupun sebaliknya dan tidak mempermasalahkan hal tersebut karena tuntunan ekonomi. Mengingat, mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah saat ini.
Tetapi, sebenarnya bagaimana sih hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam?
Dilansir dari berbagai sumber, ada suatu hadis yang dapat meluruskan pertanyaan tersebut, yakni dari Ka'ab bin Ujrah,
"Saya mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya, 'Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat ?' Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.' Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Sayapun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Dari mana ini wahai Ka'ab?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah kamu mencintaiku wahai Ka'ab?' Saya menjawab, 'Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu'." (HR. At-Thabrani)
ADVERTISEMENT
Maka, melalui hadis tersebut hukum bekerja dengan non-muslim diperbolehkan, akan tetapi haram jika bekerja pada non-muslim yang pekerjaannya diharamkan oleh agama, seperti menjual minuman keras, daging babi atau makanan dan minuman yang haram dalam Islam, serta bekerja di bank ribawi atau lain sebagainya.