Hukum Meninggalkan Salat Wajib dengan Sengaja

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
7 September 2021 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi salat. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Setiap umat Islam di seluruh dunia memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah salat wajib 5 waktu. Selain menjadi kewajiban, salat juga merupaka salah satu rukun Isam, bahkan menjadi kewajiban terbesar setelah syahadat.
ADVERTISEMENT
Kewajiban menunaikan salat ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:
Tidak hanya pada surat itu saja, salah satunya perintah salat juga diterangkan dalam QS. Al-Isra ayat 78 yang artinya:
Bahkan hadis Nabi pun juga menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim untuk menunaikan ibadah salat 5 waktu.
"Waktu Zuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu salat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu salat Subuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit. (HR Muslim)
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah banyak sekali ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis-hadis nabi lainnya soal perintah salat fardhu itu hukumnya wajib, masih saja banyak sebagian umat Islam yang lalai. Alasannya pun beragam, baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa yang dimaksud bisa karena kesibukan dalam bekerja hingga lupa waktu, atau ketiduran, dan alasan-alasan lainnya. Beda hal ketika seseorang memang tidak boleh melakukan salat karena haid dan nifas.
Akan tetapi, bagaimana jika ada yang meninggalkan salat karena sengaja? Dan bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan salat dengan sengaja?
Di dalam kitab suci Al-Quran sudha dijelaskan bahwa umat Islam yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka hukumnya dosa. Bahkan, ada beberapa ulama yang menghukuminya dengan kafir.
Loh, mengapa bisa dikatakan kafir? Sebab, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah salatnya.
ADVERTISEMENT
Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan salat." (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai)
Hadis lainnya pun juga menerangkan bahwa mereka yang meninggalkan salat adalah kafir.
"Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah salat. Maka barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir." (HR Tirmidzi)
Setiap umat Islam seharusnya tidak pernah melewatkan salat wajib 5 waktu dan dianjurkan untuk memperbanyak salat sunah. Mengapa? Sebab, inilah amalan yang pertama dihisab pada hari kiamat kelak.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra,
"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Amalan hamba yang pertama kali dihisab hari kiamat adalah salat, jika salat itu bagus, dia beruntung dan berhasil, jika cacat dia menyesal dan merugi. Bila salat wajibnya tidak sempurna, Allah SWT berkata, "Lihatlah apakah hamba-Ku punya amalan sunah sehingga bisa menutupi amalan wajibnya, dengan demikian tertutup segala amalnya."
ADVERTISEMENT
Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang salat dan berkata, "Barangsiapa yang menjaga salat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan di Hari Kiamat, dan barangsiapa yang tidak menjaga salatnya, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada Hari Kiamat dia akan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf."(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik)
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan kalau meninggalkan salat, apalagi dengan sengaja, maka bisa saja mereka dianggap kafir oleh beberapa ulama dan berdosa. Sebab, salat lah yang membedakan umat Islam dengan orang kafir. Jadi, jangan pernah meninggalkan salat wajib 5 waktu, ya hijabers.
ADVERTISEMENT