news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Larangan Korupsi Tercantum dalam Al-Quran

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
29 November 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Unsplash.com/markusspiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Unsplash.com/markusspiske
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi hal biasa. Bahkan, baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, terjerat kasus korupsi karena ekspor benih lobster. Lalu, ada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, juga diduga melakukan tindak korupsi dalam pengadaan pembangunan RS di Cimahi.
ADVERTISEMENT
Melihat hal ini, perbuatan korupsi tidak pernah dibenarkan dalam hal apa pun. Sebab, selalu menimbulkan kerugian.
Lantas, bagaimana Islam memandang perbuatan korupsi?
Dalam hukum Islam, perbuatan korupsi memang tidak dibenarkan. Agama Islam membagi istilah korupsi dalam beberapa poin, yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al-gasysy atau penipuan dan pengkhianatan. Ketiga hal tersebut adalah perbuatan tercela dan yang melakukannya akan mendapatkan dosa besar alias hukumnya haram.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Beberapa ulama fiqih pun juga sepakat, jika menggunakan atau meraih harta dari hasil tindak pidana korupsi, itu sama saja dengan memakan hasil rampasan, judi, dan curian. Di mana, itu hukumnya haram.
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Unsplash.com/alexandermills
Selain, dalam surat An-Nisa ayat 29, Allah SWT juga telah berfirman dalam surat lainnya, yakni Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
Begitulah pandangan islam terkait perbuatan korupsi yang seakan sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Kamu jangan pernah melakukan korupsi ya, dalam hal apa pun itu dilarang.
ADVERTISEMENT