Memejamkan Mata Ketika Salat, Bolehkan Dilakukan?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
4 Juni 2021 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang salat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang salat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Melakukan ibadah salat seharusnya dilakukan dengan khusyuk. Dapat dikatakan, bahwa khusyuk adalah posisi adab atau tata krama dalam salat. Sebagaimana mereka yang melaksanakannya harus berpakaian rapi dan bersih.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, salat merupakan ibadah yang bertujuan mengingat Allah SWT. Berbagai manfaat dapat dirasakan oleh mereka yang melaksanakannya, seperti setiap gerakan salat hingga kandungan nilai dalam bacaan salat itu sendiri.
Allah SWT berfirman dalam QS. Thaha ayat 14 yang artinya:
Dalam mengerjakan salat, mereka memang diharuskan untuk khusyuk. Tidak boleh lalai, apalagi dengan sengaja meninggalkannya.
Ada berbagai cara orang untuk meraih khusyuk dalam salatnya, seperti memilih memejamkan mata karena tujuannya dapat lebih fokus dan tenang ketika melaksanakan salat. Tapi, bagaimana hukum orang yang mengerjakan salat seperti itu?
Dalam suatu hadis, dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,
ADVERTISEMENT
"Apabila kalian mengerjakan salat, maka janganlah memejamkan kedua mata kalian." (HR At-Thabrani)
Meskipun berdasarkan hadis tersebut kita dilarang untuk memejamkan mata. Akan tetapi hadis tersebut dinilai lemah oleh para hadis. Sebagian ulama berpendapat bahwa memejamkan mata ketika salat hukumnya makruh.
Di sisi lain, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat perincian sebagaimana dilansir dari laman NU Online.
1. Boleh dan tidak makruh
Mengenai hal ini, memejamkan mata ketika salat pada asalnya boleh dan tidak makruh karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam salat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan.
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
ADVERTISEMENT
Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.
2. Diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf
Hal ini jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.
3. Disunahkan jika di tempat ibadah terdapat banyak gambar dan ukiran
Memejamkan mata ketika salat disunahkan dalam kondisi apabila tempat ibadah terdapat banyak gambar dan ukiran yang bisa saja mengganggu konsentrasi pikiran ketika salat.
Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan,
Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.
4. Dimakruhkan memejamkan bila berbahaya
Nah, poin terakhir disebutkan bahwa memejamkan mata ketika salat dimakruhkan apabila di tempat ibadah terdapat banyak binatang yang membahayakan tubuh atau diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai hukum dari memejamkan mata ketika salat. Wallahu 'alam.