Penjelasan Ahli: Vaksin COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
12 Maret 2021 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pixabay/fernandozhiminaicela
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pixabay/fernandozhiminaicela
ADVERTISEMENT
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah dimulai pada bulan Januari 2021. Penyuntikan vaksin kepada Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya menjadi penanda praktik vaksinasi di Indonesia. Setelah itu, proses pemberian vaksin diberikan secara bertahap berdasarkan kelompok yang menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
Kumparan (7/3) melaporkan target vaksinasi sepenuhnya selesai pada bulan Maret 2022, meskipun target tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan vaksin. Dengan demikian, jika injeksi vaksin tetap dilakukan pada bulan Ramadhan yang akan dimulai pada bulan April, apakah itu menyalahi kaidah Islam bagi penerima vaksin beragama Muslim?
“Mayoritas ulama modern dan banyak dewan fikih dunia, termasuk dewan yang berbasis di Mekkah dan dewan Eropa, semua mengatakan bahwa suntikan yang tidak bernutrisi, termasuk vaksin, tidak membatalkan puasa,” Dr. Yasir Qadhi menjelaskan, dikutip dari situs AboutIslam.net.
Selain Syekh Qadhi, Syekh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Mufti Agung dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, juga mengatakan hal senada, bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Al Haddad menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa karena injeksi dilakukan ke dalam otot tubuh (intramuskular). Dia menambahkan, orang yang baru saja menerima vaksin mungkin saja merasakan kelelahan dan berakibat pada mengalami muntah atau minum obat penghilang rasa sakit.
Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pixabay/fernandozhiminaicela
Kendati demikian, selama tidak mengonsumsi obat hingga waktu berbuka puasa, maka ibadah tersebut dianggap sah. Meskipun begitu, Al Haddad juga menghimbau untuk tidak memaksakan menjalani puasa dan segera membatalkan dengan mengonsumsi obat jika itu dalam keadaan darurat.
“Jika tidak meminum obat selama puasa, maka puasanya sah, dan jika meminum obat penghilang rasa sakit (sebelum waktunya berbuka), sama saja membatalkan puasa. Tidak ada salahnya membatalkan puasa jika lelah dan perlu. Namun, tetap wajib menggantinya setelah Ramadhan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan Dhaka Tribune, pendapat demikian juga selaras dengan Asosiasi Medis Islam Inggris yang menegaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa Ramadhan bagi umat Muslim.
“Menurut pendapat ulama, melakukan vaksinasi corona yang saat ini berlisensi tidak membatalkan puasa. Individu tidak boleh menunda vaksinasi selama bulan Ramadhan,” kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan.
“Suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. Rute ini tidak digolongkan sebagai suntikan yang akan membatalkan puasa," Asosiasi Medis Islam Inggris mengakhiri penjelasan.
Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pixabay/geralt