Patut Disayangkan Drafter RUU Omnibus Law

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Konten dari Pengguna
21 Februari 2020 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hikmahanto Juwana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf khusus Presiden, Dini Purwono, menyatakan RUU Cipta Kerja (Cika) salah konsep atau misunderstood instruction.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks demikian yang patut disayangkan adalah para drafter.
Pernyataan Staf Khusus tersebut berarti para drafter tidak secara tuntas memahami apa yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden saat beliau memunculkan ide Omnibus Law.
Drafter dapat diibaratkan sebagai tukang jahit.
Sebagai tukang jahit tentu harus mengikuti apa yang diminta oleh pelanggan. Hal ini karena yang akan menggunakan adalah pelanggan, bukan si tukang jahit.
Seharusnya para drafter memulai pekerjaannya dengan berdiskusi secara mendalam dengan Presiden dan menteri-menteri terkait.
Ini untuk memastikan apa yang akan dirancang oleh drafter benar-benar sesuai dengan apa yang ada di benak dan diinginkan oleh Presiden.
Hal ini karena Presidenlah yang menentukan legal policy atau politik hukum.
Bila Omnibus Law Cika menjadi Undang-undang dan ditegakkan maka apa yang diinginkan oleh Presiden akan benar-benar terwujud di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada drafter mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR.
Kementerian Hukum dan HAM tentunya harus juga menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Tanpa menghayati maka sulit Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi.
Peran lain dari Kementerian Hukum dan HAM adalah memastikan agar RUU Omibus Cika sesuai dengan koridor Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui oleh RUU Omnibus Cika sehingga Staf Khusus Presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden.
Dalam konteks demikian tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cika.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.