1,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia akan Diselundupkan ke Kalimantan Timur

Konten Media Partner
18 Juli 2019 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polres Pontianak menangkap lima tersangka anggota sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak menangkap lima tesangka dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan Kalimantan Barat. Diduga mereka akan menjual kembali sabu tesebut ke Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Dari kelima orang tersangka yang berhasil diamankan, salah satu tersangka berinisial LE (53), merupakan warga Kotawaringin, Kalimantan Tengah. Sementara empat tersangka lainnya merupakan warga Kota Pontianak. Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 200 juta, yang merupakan sisa pembayaran.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir, kepada media di Pontianak, mengatakan, kelima tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda.
Sebanyak 1,5 kilogram sabu hendak rencananya akan diselundupkan ke Kalimantan Timur. Foto: Dok Hi!Pontianak
Selain LE yang berperan sebagai pengambil dan pengedar barang ke Kalteng, ada SU (45), selaku pemilik barang yang mengatur semua kegiatan. Sementara HA alias BL (28) bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 2 juta. Sedangkan DD (33) dan HE (42) berperan menemani BL.
“Hasil pengungkapan hari ini, berdasarkan infromasi yang didapatkan Sat Resnarkoba Polresta Pontianak sejak tanggal 2 Juli 2019, bahwa ada transaksi jaringan antara Malaysia, Pontianak, dan Kalimantan Tengah,” ucap Anwar, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pengintaian dalam beberapa hari, hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka di Terminal Antar Negara, Kecamatan Ambawang, saat akan menuju Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 50 butir pil ekstasi. “Kemudian dilakukan pengembangan dan dapatlah pelaku sebanyak lima orang,” imbuhnya.
Polisi masih mengejar seorang berinisial J, yang diduga menjadi pimpinan sindikat ini. Foto: Dok Hi!Pontianak
Polisi masih memburu satu orang DPO berinisial J, yang merupakan bandar utama.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sisa pembayaran sebesar Rp 200 juta, handphone, serta barang bukti berupa buku tabungan, hingga plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka juga diketahui merupakan pengguna aktif narkotika. Dam aksi peredaran narkotika antar provinsi ini, juga diketahui telah dilakukan tersangka SU bersama LE sebanyak enam kali.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.