16 TPS di Kalbar Siapkan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Konten Media Partner
21 April 2019 19:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kalbar, Ramdan, menggelar konfrensi pers terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan di 16 TPS di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kalbar, Ramdan, menggelar konfrensi pers terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan di 16 TPS di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menetapkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 16 Tempat Pemungutan Suara di sejumlah daerah di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari hasil rapat pleno yang digelar KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Kota di Kalbar, Minggu (21/4). Rapat pleno tersebut juga menetapkan PSU dan PSL akan digelar secara secara serentak pada tanggal 25 April 2019.
PSU dan PSL ini akan dilaksanakan di 16 TPS tersebar, yang tersebar di enam kabupaten, yakni kabupaten Bengkayang, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, serta Landak. Dari 16 TPS tersebut, terbagi menjadi dua, yakni delapan TPS akan dilakukan PSU, sedangkan lainnya akan dilaksanakan PSL.
Selain itu, alasan dan penetapan waktu pelaksanaan PSU dan PSL ini juga mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 372 ayat 2, yang berbunyi "Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan, di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundangan-undangan, adanya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB."
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menjelaskan, tentang alasannya seperti pelanggaran administrasi, serta tidak adanya surat suara tertentu di TPS. Dimisalkan dia di kabupaten Bengkayang, kecamatan Sanggau Ledo di TPS 05 terpaksa dilakukan PSU, dikarenakan di sana terdapat lima orang pemilih yang memiliki KTP luar Kalbar, namun melakukan pencoblosan di sana.
"Untuk PSL, misalnya di kabupaten Kapuas Hulu, kecamatan Kalis, terdapat 20 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPRD provinsi, maka keputusan dilanjutkan dengan untuk memilih DPRD provinsi," ungkap Ramdan.
Terkait penetapan waktu, PSU dan PSL, akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten kota. "Hal ini termuat pada pasal 373 ayat (3) juga, yang menjelaskan batas waktu pemungutan suara ulang paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten kota," ungkap Ramdan saat menggelar konferensi pers.
ADVERTISEMENT
Dia juga memastikan, dengan adanya PSU dan PSL ini digelar, tidak akan menggangu kelancaran perhitungan suara nanti. "Kami pastikan perhitungan suara akan tetap berjalan lancar," tegasnya. (hp8)