17 Pembalak Liar Beraksi di Hutan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Konten Media Partner
6 Agustus 2019 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal para penebang mengumpulkan barang bukti pembalakan liar di Gunung Bentarang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal para penebang mengumpulkan barang bukti pembalakan liar di Gunung Bentarang. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 17 pelaku illegal logging atau pembalakan liar ditangkap dalam Operasi Gabungan Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
Dari 17 orang yang ditangkap, penyidik telah menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah RS, AM, IN, TRS, PRV, dan SYH.
Sedangkan sebelas orang lainnya, berstatus sebagai saksi. Tersangka kini dititipkan di ruang tahanan Polda Kalbar.
Dalam keterangan yang diterima Hi!Pontianak, Selasa (6/8), dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 10 buah parang, 2 unit sepeda motor, 6 buah bentor, 4 jeriken berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu bulat, dan kayu olahan jenis belian dan meranti, yang masih berada di dalam hutan, namun telah dilakukan penyisihan sebagai barang bukti sitaan, dan telah diamankan di markas Sporc Brigade Bekantan Pontianak.
Petugas mengumpulkan warga yang terlibat pembalakan liar di Gunung Bentarang. Foto: Dok Hi!Pontianak
Ke-17 orang itu tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang menebang pohon. Ada juga yang sedang merakit kayu, serta mengangkut kayu di sekitar Sungai Gaduh, yang merupakan kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang. Jaraknya hanya sekitar 3 kilometer dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka tersebut diancam dengan pasal 82 ayat (1) huruf C dan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 84 ayat (1) UU nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan, telah mengantongi beberapa nama yang diduga sebagai aktor intelektual dan cukong pada kasus ini.
Penyidik akan terus berkoordinasi stakeholder lainnya untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya, yang menyuruh dan memodali aktivitas pembalakan liar di Kawasan Hutan perbatasan Indonesia-Malaysia. (hp8)
ADVERTISEMENT