2 Bandar Judi Kolok-kolok Ditangkap Polsek Sepauk saat Operasi Pekat

Konten Media Partner
13 April 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Polsek Sepauk setelah mengamankan 2 bandar judi kolok-kolok. Foto: Dok. Polsek Sepauk
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polsek Sepauk setelah mengamankan 2 bandar judi kolok-kolok. Foto: Dok. Polsek Sepauk
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Dua bandar judi kolok-kolok ditangkap Polsek Sepauk dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa, 12 April 2021.
ADVERTISEMENT
Keduanya masing-masing berinisial KD (47) warga Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak dan MA (60) warga Desa Upit, Kecamatan Belimbing. Keduanya tersangkut kasus perjudian kolok-kolok di Dusun Tapang Tambang, Desa Riam Kempadik, Kecamatan Sepauk.
Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga resah dengan adanya aksi perjudian di Dusun Tapang Tambang, Desa Riam Kempadik, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
"Merespon keluhan itu, petugas langsung melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik. Saat patroli di tepi jalan poros areal lahan kebun karet, kami mendapati adanya aktivitas perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat," kata Kapolsek, Rabu, 13 April 2022.
Kemudian, kata Kapolsek, petugas langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok beserta barang bukti, di antaranya lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp 3.098.000.
ADVERTISEMENT
Kapolsek menuturkan bahwa dengan terus digelarnya Operasi Pekat diharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sepauk.
"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama ditengah bulan Ramadan seperti saat ini. Sehingga masyarakat yang beraktivitas sehari-hari atau melaksanakan ibadah Tarawih merasa nyaman karena kondisi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.