2 Ibu di Pontianak Suruh Anaknya Usia 9 dan 10 Tahun Mengemis di Lampu Merah

Konten Media Partner
18 Februari 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 PoDua orang ibu dimintai keterangan di Polsek Pontianak Kota. Foto: Dok KPPAD Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
PoDua orang ibu dimintai keterangan di Polsek Pontianak Kota. Foto: Dok KPPAD Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua ibu yang diduga mengeksploitasi anaknya dengan mengemis di persimpangan jalan di Pontianak, diamankan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak bersama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Kalbar, Senin malam (17/2).
ADVERTISEMENT
Aksi ibu-ibu yang mengeksploitasi anaknya itu di persimpangan Jalan dr Wahidin tersebut, sempat viral di media sosial, setelah terekam oleh kamera warganet, yang kemudian membagikannya di media sosial.
Tindakan eksploitasi anak tersebut, sebelumnya telah dipantau oleh Dinsos dan KPPAD Kalbar, sebelum video yang beredar di media sosial tersebut viral.
"Kami sudah sering mengidentifikasi anak yang dieksploitasi di persimpang jalan. Hal ini sudah kita sampaikan ke Dinsos, bahkan sebelum ini viral. Jadi sejak video anak yang dieksploitasi ini viral, kami bersama Dinsos melakukan pengintaian, akhirnya pada pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan dua orang ibu dan dua orang anak," ujar Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad, kepada wartawan di Pontianak, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: Thinkstock
Dua orang ibu berinisial AG dan LE, beserta dua orang anak, masing-masing berusia 10 tahun dan 9 tahun tersebut, diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat. "Dua orang ibu ini warga dari Kecamatan Pontianak Timur. Mereka membawa anak kandungnya masing-masing, dua anak ini tinggal bersama orang tuanya di rumah. Anak ini masih sekolah di SD. Suaminya bekerja serabutan dan jarang ada di rumah," kata Alik.
Menurut catatan Dinsos, LE sudah beberapa kali diamankan dan pernah mengikuti pelatihan pemberdayaan.
"Dalam catatan Dinsos, LE sudah beberapa kali diamankan, sudah dibina, dan mengulang kembali, bahkan LE pernah mengikuti pelatihan oleh Dinsos, pelatihan pemberdayaan. Artinya bahwa kami melihat tidak ada keinginan untuk berhenti dan mengulang," jelasnya.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Kedua ibu tersebut diketahui melakukan eksploitasi dengan cara memerintah anaknya untuk meminta-minta di beberapa traffic light, di Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Diketahui mereka melakukan ini seminggu dua kali, mulai dari petang sampai jam 22.00 WIB. Masing-masing anak mendapatkan uang Rp 80 ribu, dan diserahkan ke ibunya yang menunggu di dekat situ. Biasanya mereka pindah-pindah dari persimpangan lampu merah satu ke persimpangan lainnya, agar terhindar dari razia," ungkapnya.
Aksi tersebut telah mereka lakukan sejak delapan bulan terakhir. Usai melakukan pemeriksaan dan pertimbangan dengan pihak kepolisian, kedua ibu tersebut akhirnya dilepaskan dengan penandatanganan surat pernyataan.
"Setelah berbagai pertimbangan dan pernyataan, mereka mengatakan tidak akan mengulangi kembali. Saat diambil keterangan kita membuat surat pernyataan dari dua orang yang bersangkutan dan berjanji tidak akan mengulang. Kita sepakat bahwa jika sekali lagi kedapatan kembali, maka proses hukumnya akan kita kejar," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak KPPAD dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dan mengundang instusi terkait untuk menangani dan menanggulangi masalah tersebut.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, kami KPPAD Kalbar berencana akan mengundang institusi terkait di wilayah Pontianak dan Kubu Raya untuk menangani kasus seperti ini agar penyelesaiannya dapat selesai secara menyeluruh. Ini akan kita lalukan dalam waktu dekat," pungkasnya.