2 Pria dan Seorang Perempuan di Sekadau Ditangkap karena Narkoba

Konten Media Partner
24 April 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Selasa dini hari, 23 April 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berinisial RS (43).
"Dari dua pria yang diamankan itu, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam.
"Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS," ungkap Agus, Rabu, 23 April 2024.
Selanjutnya, petugas pun berhasil mengamankan RS di rumahnya di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Di rumah RS, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu plastik klip transparan berisi serbuk berwarna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Ketiga kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
"Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun," ungkapnya.
Agus mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tukasnya.