Konten Media Partner

2 Pria di Sambas Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Kolok-kolok

12 Juli 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sambas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontiank - Tim Kalong Satreskrim Polres Sambas dan Polsek Galing mengamankan dua pria yang terlibat perjudian jenis kolok-kolok di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Senin, 8 Juli 2024. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial NH (36) dan S (68).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan petugas mendapati perjudian jenis kolok-kolok saat melaksanakan pengamanan hiburan band di wilayah setempat.
Rahmad mengatakan, saat diamankan kedua tersangka sedang bermain judi kolok-kolok. Polisi juga mendapati uang tunai sejumlah Rp 1.280.000, terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 5.000.
"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan," ujar Rahmad, Jumat, 12 Juli 2024.
Adapun barang bukti itu, di antaranya HP judi jenis kolok berserta alas terbuat dari pot bunga plastik warna silver/abu-abu, 3 dadu kolok, satu unit accu motor, 2 lampu led, lapak judi kolok, satu tas gandong, dan uang tunai Rp 1.280.000.
ADVERTISEMENT
"Tersangka disangkakan dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP," tutur Rahmad.