2 WNA Sempat Masuk DPT Kalimantan Barat

Konten Media Partner
8 Maret 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logistik Pemilu. Foto: Herman SP
zoom-in-whitePerbesar
Logistik Pemilu. Foto: Herman SP
ADVERTISEMENT
HI!Pontianak - Maraknya informasi tentang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu, April 2019 mendatang, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat melakukan pendataan ulang ,untuk mengantisipasi kejadian ini terjadi di Kalbar.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu, Faisal Riza, saat dihubungi HI!Pontianak, Jumat (8/3), mengatakan, WNA yang terlanjur terdaftar segera dicoret dari DPT. "Dari pendataan ulang, kami temukan dua WNA yang masuk ke dalam DPT. Masing-masing di Kabupaten Melawi dan Ketapang, dan berjenis kelamin perempuan," ungkap Faisal.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Kependudukan, WNA yang sudah masuk usia 17 tahun atau menikah, wajib memiliki KTP elektronik.
“Mereka para WNA harus ada keterangan sampai kapan tinggal di Indonesia, dan harus memiliki KTP, namun tidak boleh masuk dalam DPT dan turut serta melakukan pemilihan.” kata Faisal.
Ketua KPU Kalbar, Ramdan, juga membenarkan hal itu. “Itu sudah kita coret. Langsung kita coret,” kata Ramdan kepada Hi!Pontianak.
Ia menambahkan, ketika pihaknya menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, baik WNA atau pun pemilih yang telah meninggal dunia, pihaknya langsung melakukan pembaharuan data. “Jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan persyaratan pemilih, langsung kita coret,” katanya. (hp4)
ADVERTISEMENT