25 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan di Pontianak, 2 Pengedar Dibekuk

Konten Media Partner
14 Juni 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siaran pers penangkapan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Mapolda Kalbar. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers penangkapan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Mapolda Kalbar. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pontianak Kota, sekitar pukul 00:15 WIB, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial JO (25 tahun), warga Kelurahan Siantan Hulu; dan SE (28), warga Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya berperan sebagai kurir sabu-sabu.
Kedua tersangka sempat berpindah hotel sebanyak tiga kali sambil menunggu perintah dari Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sabu-sabu sebanyak 25 kilogram ini rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan Bus Damri.
Penangkapan dua tersangka (JO dan SE) pengedar 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dok. Hi!Pontianak
Namun, sebelum dilakukan pengiriman, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh polisi. Bahkan salah satu tersangka, JO, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam siaran pers yang dilakukan di Mapolda Kalbar, mengatakan pengungkapan peredaran narkotika ini berkat kerja sama semua pihak. Terkait penangkapan dan lokasi tersangka yang berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya, Kapolda mengatakan bahwa saat ini semua tempat memiliki kemungkinan menjadi jalur dan modus baru peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ini tentunya menjadi bahan masukan bagi kita semua, bahwa tempat-tempat manapun bisa dimanfaatkan mereka. Sehingga kita harus melakukan langkah-langkah masif untuk mengantisipasi hal itu," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka juga menggunakan banyak KTP palsu dengan nama yang berbeda-beda. "Namanya narkoba, tentunya mereka berjaringan, namanya organized crime. Segala macam cara, nama bisa diubah-ubah, jangankan nama, fotonya saja ini diubah," tambahnya.
Siaran pers penangkapan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Mapolda Kalbar. Foto: dok Hi!Pontianak
Untuk menghalau modus pergerakan para pelaku peredaran narkotika ini, polisi juga harus menggunakan berbagai macam cara untuk mencegah dan mengungkap aksi pelaku. Tersangka JO mengatakan dirinya bersama rekannya tidak pernah berjumpa dengan pemilik barang haram tersebut. "Selalu seperti ini, kita tidak pernah tahu siapa pemiliknya," katanya.
Terkait KTP palsu, JO mengaku KTP tersebut dibuat oleh pemilik narkotika. "Jadi kita cuma disuruh kirim foto, kasih ke dia, habis itu dia bikinin, dia kirim lewat JNE, kita disuruh ambil di JNE itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan bahwa dalam satu kilogram sabu-sabu, dirinya mendapat iming-iming uang tunai sebanyak Rp 20 juta per kilogram, yang akan dibagi dua dengan rekannya. Sementara dalam kiriman sebelumnya, dia mendapat upah sebesar Rp 10 juta per kilogram. "Kalau yang kali ini Rp 20 juta satu kilo, kalau yang dulu Rp 10 juta, dibagi dua," pungkasnya. (hp9)