27 Polsek di Kalbar Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya

Konten Media Partner
31 Maret 2021 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go. Foto: Dok Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go. Foto: Dok Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dari 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan, 27 di antaranya berada di Kalbar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, saat dihubungi Hi!Pontianak, Rabu, 31 Maret 2021.
" Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," paparnya.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Donny menjelaskan, alasan 27 Polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan, selain karena letaknya yang dekat dengan Polres, juga karena sedikitnya laporan pidana yang masuk. "Ada yang setahun cuma 2 laporan, 1 laporan, bahkan ada yang tidak ada laporan polisi sama sekali dalam setahun," ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya, masyarakat tetap bisa membuat laporan di polsek-polsek tersebut. "Hanya penyidikannya yang nantinya akan dialihkan atau dilakukan oleh Polres," ungkapnya.
"Pelayanan semua seperti biasa. Fungsi-fungsi semua berjalan. Kalau ada masyarakat yang mau bikin laporan masih bisa di Polsek tersebut. Tapi penyidikannya nanti dilakukan di Polres," ujarnya.
Adapun ke 27 Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan tersebut adalah:
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak (Polresta Pontianak)
ADVERTISEMENT
2. Polsek Mempawah Hilir (Polres Mempawah)
3. Polsek Mempawah Timur (Polres Mempawah)
4. Polsek Sajad (Polres Sambas)
5. Polsek Teriak (Polres Bengkayang)
6. Polsek Lumar (Polres Bengkayang)
7. Polsek Sungai Betung (Polres Bengkayang)
8. Polsek Siding (Polres Bengkayang)
9. Polsek Suti Semarang(Polres Bengkayang)
10. Polsek Capkala (Polres Bengkayang)
11. Polsek Meranti (Polres Landak)
12. Polsek Sebangki (Polres Landak)
13. Polsek Jangkang (Polres Sanggau)
14. Polsek Bonti (Polres Sanggau)
15. Polsek Toba (Polres Sanggau)
16. Polsek Kembayan (Polres Sanggau)
17. Polsek Batang Tarang (Polres Sanggau)
18. Polsek Parindu (Polres Sanggau)
19. Polsek Noyan (Polres Sanggau)
20. Polsek Beduai (Polres Sanggau)
21. Polsek Nanga Pinoh (Polres Melawi)
22. Polsek Belimbing (Polres Melawi)
ADVERTISEMENT
23. Polsek Bika (Polres Kapuas Hulu)
24. Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun Ketapang (Polres Ketapang)
25. Polsek Pulau Maya Karimata (Polres Kayong Utara)
26. Polsek Seponti (Polres Kayong Utara)
27. Polsek Kawasan Bandara Supadio (Polres Kubu Raya)