Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
3 Jenis Talak Berdasarkan Waktunya yang Perlu Diketahui
10 Februari 2021 14:32 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Sakinah - Perceraian dalam Islam adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian bisa terjadi ada dua sebab yakni ungkapan talak suami atau gugatan istri ke Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT
Jika kalimat talak yang terucap dari suami, maka bisa menjadi sah saat ini, masa mendatang atau saat suatu hal terjadi. Talak atau cerai adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam, tapi sangat tak disenangi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dengan menjatuhkan talak, maka ikatan suami istri secara otomatis selesai.
Kendati demikian, melakukan talak tidak bisa sembarangan. Dalam segi pandangan Islam ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait ketentuan-ketentuannya.
Dirangkum dari NU Online berikut macam-macam talak yang dilihat berdasarkan waktunya:
1. Talak Munajjaz
Talak ini disebut juga dengan talak mu'ajjal. Dalam talak munajjaz, perceraian langsung berlaku ketika seorang suami mengucapkan kalimat talak (sighat) saat itu juga. Ungkapan tersebut menandai berakhirnya ikatan suami istri dan dianggap sah.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, sighat talak tidak boleh dijadikan main-main. Selama ucapan terlontar dari suami yang memang sah untuk menjatuhkan talak kepada istri yang sah dijatuhi talak, maka akan sah talak tersebut. Jangan pernah mencoba-coba mengucapkan kalimat talak jika memang tidak berniat menalak.
2. Talak Mudhaf
Talak ini adalah talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang. Misalnya, “Kamu tertalak mulai besok” atau “Kamu, saya talak awal Ramadhan tahun ini” dan sebagainya.
Dengan kalimat itu maka talak menjadi sah jika waktunya telah tiba sesuai sighat. Namun talak ini tidak berlaku untuk waktu kemarin. Jika diucapkan talak untuk waktu sebelum hari esok, maka jatuhnya adalah talak munajjaz. Artinya, saat itu juga sudah sah talaknya.
ADVERTISEMENT
3. Talak Mu'allaq
Dalam talak ini mempersyaratkan suatu hal agar talak menjadi sah. Talak mu'allaq disebut juga talak ta'liq yang talaknya bergantung pada suatu perkara di masa mendatang.
Ucapan talak ini biasanya ditambahkan kata “jika” apabila”, dan sejenisnya. Misalnya, “Apabila kamu masuk rumah si (Dia) lagi, maka kita cerai”, atau “Jika kamu masih bertemu dengan si (Dia), saya dan kamu otomatis cerai”.