3 Kurir Sabu Lintas Kabupaten di Kalbar Ditangkap, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Konten Media Partner
28 Maret 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
3 kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu antar-kabupaten di Kalbar, Kamis, 28 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap usai aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.
Dari hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus. Satu pelaku lain berhasil ditangkap di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.
"Awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya. Petugas melakukan pengembangan kasus dan menciduk AF di rumahnya yang berlokasi di Pontianak," ungkap Ade.
"Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini," sambungnya.
Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT