3 Muslihat Eks Ketua DPRD Pontianak Hindari Jaksa Eksekutor

Konten Media Partner
25 Juni 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi "korupsi" oleh Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi "korupsi" oleh Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak menangkap mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004/2009, Gusti Hersan Aslirosa, dan mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Pontianak, Selasa sore (25/6).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, R.A Yani, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Danau Sunter, Jakarta Barat, tepatnya di Hotel Sunlake Danau Sunter, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak. “Saya beserta Pak Kasi Pidsus dan hasil sinkronisasi kita dengan Kejari Jakarta Barat, di-backup oleh Polda Metro, kami menemukan titik terang lokasi DPO kami,” ujarnya.
Pengintaian terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan sirkuit di Pontianak Utara ini, senilai Rp 2,7 miliar ini, telah dilakukan oleh tim gabungan Kejari Pontianak selama sepekan.
Yani mengungkapkan sejumlah modus Hersan untuk mengelabui tim eksekutor:
ADVERTISEMENT
Adapun Hersan ditangkap setelah dilakukan "pemancingan" dari persembunyiannya di apartemen Thamrin City.
Di Kejari Jakarta Barat, Hersan menandatangani administrasi, dan sempat menginap di ruang tahanan, sambil menunggu kepulangan ke Pontianak.
Baru pada Selasa siang, Hersan baru dibawa ke Kota Pontianak untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pontianak. “Sesuai putusan dari MA, itu dua tahun dan ada uang subsidernya Rp 50 juta,” jelasnya.
Hersan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Hersan diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri Pontianak, tapi putusan itu dianulir di tingkat kasasi. Hersan pernah mengajukan Peninjauan Kembali, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. (hp9)
ADVERTISEMENT