3 Pengacara Pajak Pertama di Kalimantan Barat Dilantik

Konten Media Partner
1 Oktober 2019 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan cenderamata usai pengambilan sumpah/janji advokat pajak di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan cenderamata usai pengambilan sumpah/janji advokat pajak di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kalimantan Barat memiliki 3 pengacara pajak pertama yang baru dilantik, Selasa (1/10). Pengambilan sumpah dan janji ketiganya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Pontianak.
ADVERTISEMENT
Petrus Loyani, Ketua Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) mengatakan, dominasi di dunia perpajakan hanya dikenal sebagai konsultan pajak. Menurutnya, profesi konsultan pajak tidak menjangkau persoalan perpajakan yang berkaitan dengan proses keberatan, pemeriksaan, hingga pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan dalam perpajakan sendiri memiliki dua jenis, yakni pemeriksaan administratif dan pemeriksaan indikasi tindak pidana perpajakan.
"Nah advokasi wajib pajak ini sebenarnya yang ideal, karena di negara maju manapun ini dilakukan oleh pengacara pajak atau text lawyer. Karena text laywer berlatar belakang pengacara, terlebih mereka harus mengikuti pendidikan kepengacaraan terlebih dahulu dan mengikuti pendidikan perpajakan," katanya usai pelantikan.
Kalbar memiliki 3 pengacara pajak pertama yang baru dilantik, Selasa (1/10). Foto: Dok Hi!Pontianak
Petrus menyebut Undang-Undang perpajakan yang berlaku saat ini belum cukup ideal, karena belum mengcover profesi text lawyer. Didalamnya, tidak dicantumkan masalah kuasa wajib pajak, tetapi eksprensif bahwa kuasa itu menunjuk kepada pengacara pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata dia, kedepan pengacara pajak harus pandai memainkan peran yang lebih signifikan dalam melakukan pendampingan terhadap wajib pajak. Sebab, wajib pajak memiliki hak untuk membela kepentingan perpajakannya. Mengingat pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap warga negara.
"Di Indonesia, pengacara pajak memang kerap didengar asing, dan kami akan terus mendorong ini agar tetap eksis dan berkiprah,” ungkapnya.
Petrus berharap, hadirnya tiga advokat yang baru dilantik tersebut bisa menjadi regenerasi awal dari para pengacara pajak secara umum di Kalbar, secara khusus di Pontianak.
Pemberian ucapan selamat atas dilantiknya 3 pengacara pajak pertama di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
"Kami sudah memetakan di Kalbar, khususnya di Pontianak ini memiliki potensi yang besar. Maka dari itu, kami harap dengan kehadiran rekan yang baru saja diangkat dan diambil sumpahnya agar bisa memainkan peran di wilayahnya sekaligus menjawab kebutuhan,” harapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Peturs juga mengungkapkan, jumlah perkara yang saat ini sudah berjalan terkait pajak di Indonesia yang sudah lebih dari 12.000 perkara. Sementara dalam waktu setahun, perkara pajak tidak hanya bisa terselesaikan ratusan perkara.
"Karena pengadilan pajak itu hanya ada satu, yakni di Jakarta. Itu yang membuat perkara itu menumpuk dan belum bisa terselesaikan. Faktor lain, adalah konsultan pajak yang kurang terampil dalam menangani tiap perkara, itu juga jadi faktor lambatnya perkara terselesaikan," tukas Petrus. (hp8)