3 Petugas Panwaslu di Kalbar Meninggal Akibat Kelelahan

Konten Media Partner
22 April 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarifah Aryana Kaswamayana, Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Syarifah Aryana Kaswamayana, Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini menjadi sorotan lantaran banyaknya petugas meninggal dunia saat dan setelah Pemilu. Di Kalimantan Barat, tiga petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dari dua kabupaten dan satu kota meninggal dunia usai sakit saat mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
“Itu ada yang mengalami kelelahan karena memang pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita ini intensitas pekerjaannya kurang lebih hampir lebih dari 24 jam," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar), Syarifah Aryana Kaswamayana, Senin (22/4).
"Bagaimana dia (petugas) mengawal logistik di H-1 harus berada di TPS, kemudian proses masa hari pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian ditambah lagi ada masa 12 jam tanpa jeda yang ketika putusan MK yang kemarin. Kemudian dia harus mengawal pergeseran kotak suara sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” sambungnya.
Ketiga petugas yang meninggal dunia atas nama Nani Rosmaini, staf Panwaslu Desa Dedai Kanan; Wulandari, staf Panwaslucam Pontianak Barat; dan Matnor, staf Sekretariat Panwaslucam Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa Nani meninggal dunia usai operasi cesar. Dia tengah hamil saat bertugas dan mengalami kejang sehingga harus dioperasi. Aryana mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu pusat.
“Kita juga menyatakan duka cita yang mendalam untuk semua penyelenggara Pemilu. Tidak hanya pada jajaran pengawas Pemilu, di tingkatan teman-teman di Komisi Pemilihan Umum juga mengalami hal yang sama,” ucap Aryana.
Selain kasus meninggalnya tiga petugas itu, Aryana mengatakan ada juga enam petugas yang terdiri dari pengawas TPS dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu dari sembilan kabupaten/kota di Kalbar yang sakit karena kelelahan. Selain itu, ada dua petugas Panwaslu dan Panwaslucam yang mengalami kecelakaan saat mengawal pengiriman logistik.
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
Berdasarkan undang-undang, kata Aryana, masa kerja petugas Pengawas TPS dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga berakhir pada 7 hari setelah pemungutan.
ADVERTISEMENT
Aryana menjelaskan jumlah pengawas TPS di Kalbar sesuai dengan jumlah TPS yang ada, yaitu 16.499 TPS, ditambah Panwaslu desa dan kelurahan sebanyak 2.130 orang. Adapun Panwaslu kecamatan sebanyak 522 orang dan Panwaslu kabupaten/kota 58 orang.
Terkait perlindungan sosial berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Aryana menyebut pihaknya telah memasukkan data petugas untuk direkapitulasi secara nasional hingga tingkat petugas terbawah. Sehingga jaminan ketenagakerjaan bisa langsung terhubung dengan Bawaslu pusat.
“Sehingga Bawaslu RI yang merekapitulasi data itu,” kata Aryana.
Dia menyebut Bawaslu Kalbar sudah menyurati seluruh kepala sekretariat Bawaslu yang ada di kabupaten/kota dan kecamatan untuk memeriksa kesehatan petugas pengawas Pemilu dengan kerja sama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat. Selain itu, diberi saran kepada Panwaslucam untuk menerapkan sistem shift bagi petugas. (hp9)
ADVERTISEMENT