3 Tahun Jalani Pidana, Mantan Napiter Asal Kalbar Dinyatakan Bebas Bersyarat

Konten Media Partner
7 September 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan napiter asal Kalbar berinisial PN mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya di Bapas Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Mantan napiter asal Kalbar berinisial PN mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya di Bapas Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang warga Kalimantan Barat, berinisial PN, yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme dinyatakan bebas bersyarat, setelah hampir tiga tahun menjalani pidana dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, pada Rabu, 7 September 2022.
ADVERTISEMENT
PN sebelumnya ditangkap Densus 88, terkait kegiatan terorisme pada 2019, dan saat ini ia telah dinyatakan bebas. PN diberikan pembebasan bersyarat, setelah menjalani serangkaian penilaian berbagai pihak, dari penilaian tersebut PN dinyatakan telah bebas dari berbagai paham radikalisme, serta kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menyampaikan, saat ini PN telah menjadi klien pemasyarakatan, karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat.
"Berdasarkan data yang kami terima, dia sudah menyadari kesalahannya, dan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Dia sudah menyadari perbuatannya yang lalu adalah salah, dan sekarang dia kami beri kesempatan untuk berintegritasi sosial dengan masyarakat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
PN sudah menerima SK pembebasan bersyarat pada Rabu, 7 September 2022, diserahterimakan di Bapas Pontianak, masa pembimbingan, pembinaan dari Lapas beralih ke Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, yang dilakukan di tengah keluarga dan masyarakat.
Dalam pembinaan warga binaan oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya Divisi Pemasyarakatan, Ika menjelaskan, ada dua jenis program yang dilaksanakan. Program pertama yakni pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian.
"Kepribadian itu satu di antaranya adalah kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran terhadap hukum dan norma masyarakat, dan untuk Napiter kami tambahkan program Deradikalisasi, di mana dalam program ini kami bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88,” paparnya.
"Klien pemasyarakatan ini sudah mengikuti semua program di dalam Lapas ditambah program Deradikalisasi, hasilnya adalah sekarang telah menyadari kesalahannya dan sudah ikrar setia terhadap NKRI, setelah berbagai administrasi seleksi maka dia mendapat pembebasan bersyarat,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pembebasan bersyarat, ditegaskan Ika, tidak lantas bebas sebebasnya, namun pihaknya terus akan memberikan pendampingan bersama berbagai pihak terkait.
Terhadap PN, pembinaan oleh Bapas Pontianak akan dilakukan hingga Maret 2023 mendatang, di mana kata Ika, dalam setiap bulannya, PN diwajibkan melapor ke Bapas Pontianak. Selain itu pihaknya dari Bapas juga akan terus melakukan pendampingan terhadap PN bersama pihak-pihak terkait.
"Selama dalam proses pembimbingan kaki akan tetap mendampingi agar dia kembali lagi dapat menjalankan fungsi sosialnya dan taat hukum serta taat terhadap ketentuan di negara kita," ungkapnya.
Kepada masyarakat ia memohon untuk tidak khawatir terhadap PN karena dirinya telah kembali ke jalan yang benar dan kembali ke NKRI. "Maka mohon dibantu, dibimbing, didukung agar klien pemasyarakatan kami bisa menjalankan fungsi dalam masyarakatnya dengan baik," tukasnya.
ADVERTISEMENT