4 Orang di Sekadau, Kalbar, Ditangkap Saat Pesta Sabu

Konten Media Partner
26 Februari 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Seakdau menggelar press conference di lobby Mapolres Sekadau, Rabu (26/2). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polres Seakdau menggelar press conference di lobby Mapolres Sekadau, Rabu (26/2). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Selama Januari hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polres Sekadau telah menangani tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tiga kasus tersebut sebanyak enam orang telah diamankan di Mapolres Sekadau.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala, mengungkapkan pihaknya mengamankan satu orang berinisial AP (47) di penyeberangan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Januari 2020. Kemudian, pada 5 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan empat orang di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keempat orang tersebut berinisial AH (32), EP (30), ST (29) dan MY (29).
“Penangkapan keempat orang ini berawal dari informasi bahwa di salah satu rumah sedang ada pesta narkoba. Mendapat informasi ini tim Sat Resnarkoba di-backup Sabhara mendatangani tempat kejadian perkara (TKP),” kata Sagala dalam press conference di lobby Mapolres Sekadau, Rabu (26/2).
Kapolres Sekadau memasukan barang bukti sabu ke dalam wadah pemusnahan narkoba. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Tim langsung masuk ke rumah dan menemukan 4 orang sedang melakukan pesta narkoba di dalam kamar. Di lokasi, kata Sagala, ditemukan barang bukti berupa bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas, termasuk paket sabu sisa pakai.
ADVERTISEMENT
“Waktu penggeledahan, AH memiliki sisa barang bukti yang disimpan dalam kardus berisi pakaian. Melihat gerak gerik itu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah sisa yang diduga sabu seberat 0,08 gram. Ini (sabu, red) merupakan sisa yang mereka pakai,” ungkap Sagala.
Tak hanya sampai di situ, Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurut pengakuan AH, kata Sagala, sabu tersebut dibeli dari MI dan seorang pria berinisial E yang berada di Kabupaten Sanggau.
“MI ditangkap di salah satu penginapan di Sanggau. Saat ditangkap, ditemukan dalam kotak rokok 3 paket sabu seberat 1,98 gram yang diakui milik MI,” papar Sagala.
Pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan Kejari Sekadau, Kepala Puskesmas Selalong dan disaksikan oleh tersangka. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Saat MI ditangkap polisi, E tidak berada di lokasi. Sagala mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap E. Sedangkan, para tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti diproses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Semua dilakukan penanganan dan proses hukum. Proses penyidikan sedang berjalan,” tutur Sagala.
Dalam konferensi pers, Polres Sekadau juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu.