6 Kecamatan Masuk Zona Hijau Corona, Sintang Segera Buka Sekolah Tatap Muka

Konten Media Partner
29 Maret 2021 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, dr. Harysinto Linoh (kanan) menjelaskan zona resiko COVID-19 di 14 kecamatan. (Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, dr. Harysinto Linoh (kanan) menjelaskan zona resiko COVID-19 di 14 kecamatan. (Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak)
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Bupati Sintang, Jarot Winarno, menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan beberapa kecamatan menerapkan sekolah tatap muka. Karena, beberapa kecamatan di Kabupaten Sintang dinyatakan zona kuning dan zona hijau COVID-19. Sehingga dimungkinkan sekolah tatap muka sesuai arahan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang membuat peta zonasi. Kita juga sedang koordinasi ke provinsi dan pusat. Malah, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa sekolah tatap muka dimulai April. Jika pemerintah pusat sudah mulai sekolah tatap muka. Kita juga mulai sekolah tatap muka. Apalagi di daerah zona hijau,” kata Jarot.
Namun, Jarot mengaku khawatir jika sekolah tatap muka diberlakukan di Kota Sintang. “Beberapa sudah saya kasih izin sekolah tatap muka, tapi bentuknya masih uji coba. Sekarang kita fokus vaksinasi guru dalam kota dulu. Nanti kita ujicoba lagi sekolah tatap muka. Kalau bisa bulan April ini diujicobakan,” tegas Jarot.
ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan per 23 Maret 2021, ada beberapa kecamatan masuk zona kuning dan zona hijau COVID-19. Kecamatan yang masuk zona hijau diantaranya Kayan Hulu, Kayan Hilir, Ketungau Hilir, Tempunak, Ambalau dan Ketungau Hulu. Sedangkan kecamatan masuk zona kuning adalah Kelam Permai, Sepauk, Serawai dan Ketungau Tengah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, empat kementerian menerbitkan Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Dalam revisi yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, sekolah atau satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, pemerintah daerah dengan zona kuning yang berhak menilai kesiapan wilayahnya masing-masing.