6 Petani di Kalbar Dituntut Hukuman Percobaan atas Kasus Karhutla

Konten Media Partner
12 Februari 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus karhutla dengan tersangka 6 peladang di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus karhutla dengan tersangka 6 peladang di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang tuntutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa 6 orang peladang, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang menuntut keenam terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tuntutan dibacakan Adi Rahmanto, salah satu JPU Kejari Sintang.
Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selain itu, massa DAD Sintang dan ASAP juga turut mengawal jalannya persidangan.
Sidang yang awalnya berjalan lancar dengan pembacaan tuntutan pada 3 terdakwa secara bergiliran, sempat dihentikan cukup lama karena adanya protes sejumlah massa di luar ruangan yang merespon dakwaan JPU. Sidang kemudian dilanjutkan kembali setelah masalah mereda.
Sidang kasus karhutla dengan tersangka 6 peladang di PN Sintang, Rabu (12/2). Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Kuasa hukum terdakwa, Andel mengatakan bahwa dalam tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana, ada yang melanggar pasar 187 dan 188 KUHP. “Merespon tuntutan ini, kami tim penasehat hukum akan melakukan pledoi atau pembelaan. Kami juga sudah sampaikan tadi bahwa tuntutan ini harus dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, tuntutan JPU sudah dijelaskan pada terdakwa. Karena terdakwa merupakan peladang, juga ditanyakan apakah mereka akan melakukan kegiatan perladangan lagi.
“Mereka bilang masih mau berladang. Saya jelaskan pada mereka, jika masih berladang, siap-siaplah masuk penjara. Karena seperti itulah tuntutan pidana oleh JPU. Terhadap hal ini, kami tim penasehat hukum akan berdiskusi,” katanya.
Sidang sempat dihentikan karena adanya insiden yang dilakukan sejumlah orang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Andel meyakini, jika peladang terbukti bersalah, akan berakibat pada para peladang tahun ini atau tahun depan, mengingat masyarakat Kabupaten Sintang banyak sekali yang melakukan praktek perladangan.
“Kehidupan masyarakat di Kabupaten Sintang bahkan Kalbar, pada umumnya adalah berladang. Kalau tidak berladang, mungkin tidak makan. Ini yang jadi problem kita,” ungkapnya.
Makanya ia mengharapkan agar peristiwa ini bisa membuka mata pemerintah untuk memperhatikan peladang. “Ketika pemilu semua mencari suara, termasuk suara dari peladang. Nah, sekarang tolong Bupati, Gubernur agar menyampaikan ke pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan penangkapan terhadap peladang,” pintanya.
Sejumlah terdakwa menunggu giliran untuk mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Tim kuasa hukum terdakwa karhutla melakukan keterangan pers merespon tuntutan JPU. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Boanergis, peladang yang menjadi terdakwa karhutla berharap bisa bebas dari tuntutan hukum yang menjeratnya. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT