8 Orang di Kalbar Ditangkap karena Kasus Karhutla

Konten Media Partner
2 Maret 2021 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memadamkan api di lokasi kebakaran. Foto: Dok. Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memadamkan api di lokasi kebakaran. Foto: Dok. Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 8 orang ditangkap Polda Kalbar karena diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari dan Februari.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, 8 orang yang sedang diproses itu terdiri dari 7 laporan polisi. 7 kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres. “Terbanyak ada di Polres Mempawah, yaitu 3 kasus," ungkapnya, Selasa, 2 Maret 2021.
Luas lahan yang terbakar akibat ulah 8 tersangka itu mulai dari 3-14 hektare. 8 orang yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak 3 orang, Kabupaten Kubu Raya 1 orang, Kabupaten Mempawah 3 orang dan dari Kabupaten Kayong Utara 1 orang.
Tak hanya terduga pelaku perorangan, Polda Kalbar juga menyasar karhutla yang diduga oleh korporasi. "Saat ini tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan kami infokan kemudian," ucapnya.
ADVERTISEMENT