9 Pasangan di Pontianak Terjaring Razia saat Malam Valentine

Konten Media Partner
14 Februari 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menjaring sembilan pasangan tak resmi di sebuah hotel di Pontianak, pada malam Valentine. Kesembilan pasangan tersebut terjaring razia lantaran tak bisa menunjukkan bukti pernikahan.
ADVERTISEMENT
“Karena tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah, mereka kami bawa menggunakan mobil patroli ke Kantor Satpol PP untuk didata,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pontianak, Nazarudin, Jumat (14/2).
Kesembilan pasangan tersebut dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, karena baru terjaring pertama kali. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Ilustrasi Satpol PP. Foto: kumparan/Jamal Ramadhan
“Kalau dua kali terjaring mereka harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.
Razia yang dilakukan sejak subuh hari tersebut digelar tiga kali dalam sepekan. Razia menyasar pasangan bukan suami istri dan tak resmi di indekos dan hotel yang berada di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT