AKAR Ungkap Perdagangan Satwa Liar di Media Sosial Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Konten Media Partner
18 Mei 2020 13:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi satwa liar. Foto: Dok. Gakkum LHK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satwa liar. Foto: Dok. Gakkum LHK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR) mengungkap perdagangan satwa liar secara ilegal lewat media sosial facebook di Kalimantan Barat. Tak main-main, total transaksi perdagangan satwa liar ilegal tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Direktur Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR), Moehammad Putra mengungkapkan, perdagangan satwa liar tersebut terpantau secara online dalam kurun antara Januari hingga Maret 2020.
"Selama kurung waktu 3 bulan (Januari-Maret 2020), kami melakukan pemantauan terhadap 60 group facebook. Group-group facebook ini secara aktif melakukan perdagangan ilegal sejumlah satwa dilindungi," kata Putra, Senin (18/5).
Dari 60 group facebook tersebut, lanjutnya, setidaknya ada 164 postingan yang memperdagangkan satwa liar secara ilegal yang didomonasi jenis burung. "Totalnya ada 217 ekor dengan 13 jenis burung dan satu jenis kura-kura," ucapnya.
Platform media sosial Facebook. Foto: Thomas White/Reuters
Berdasarkan daftar merah IUCN, dari sejumlah satwa yang diperdagangkan tersebut, terdapat satwa yang statusnya rentan, kritis hingga terancam punah, seperti burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yang saat ini statusnya kritis, burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), burung Kacamata Jawa (Zosterops flavus), dan Kura-Kura Byuku (Orlitia borneensis) dengan status terancam punah, dan burung Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda) dengan status rentan.
ADVERTISEMENT
"Nilai transaksinya mencapai Rp 129.450.000," ungkap Putra.
Padahal, lanjut Putra, sudah ada payung hukum yang jelas untuk melindungi keberadaan satwa liar tersebut. Namun, tindakan kejahatan tersebut masih saja berulang.
Perlindungan terhadap keberadaan satwa liar maupun tumbuhan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap perlindungan satwa dan tumbuhan dilindungi dapat dikenakan maksimum 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 100 juta.