Angka Kematian Akibat COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat, Kalbar Ditetapkan PPKM

Konten Media Partner
20 April 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa provinsi Kalbar ditetapkan sebagai wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro, mulai Selasa, 20 April 2021, hari ini.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan Keputusan Satgas COVID-19 pusat, Kalbar ditetapkan sebagai wilayah PPKM. Ini disebabkan meningkatnya angka keterjangkitan COVID-19. Angka kematian di Kalbar meningkat 2 kali. Saya minta yang taraweh di masjid tetap jaga jarak dan pakai masker, yang punya penyakit bawaan lebih baik taraweh di rumah saja. Warung kopi, cafe akan dibatasi jam operasinya. Mereka yang membandel dapat dikenakan tindakan,” jelas Midji.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson memaparkan bahwa PPKM bersekala mikro ini dilakukan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19, di tingkat desa dan kelurahan.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, Kalbar masuk dalam salah satu Provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021.
ADVERTISEMENT
“Kabupaten atau Kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga RT atau Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” ucapnya.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
ADVERTISEMENT
3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT
Harisson mengatakan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT atau RW, Kepala Desa atau Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
ADVERTISEMENT
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
“Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelas Harisson.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan.
Harisson mengatakan, Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko, baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
ADVERTISEMENT