Antisipasi Corona, Kejaksaan Negeri Sintang, Kalbar, Gelar Sidang Online

Konten Media Partner
30 Maret 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang online di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Dok. Andi Tri Saputro
zoom-in-whitePerbesar
Sidang online di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Dok. Andi Tri Saputro
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar sidang secara online di tengah merebaknya kasus COVID-19. Sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Sintang ini dilaksanakan pada Senin (30/3). Dalam sidang, terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan).
ADVERTISEMENT
“Kami sudah melaksanakan instruksi Jaksa Agung terkait optimalisasi penanganan perkara melalui persidangan online ataupun teleconference. Ada 27 tahanan dengan 21 berkas yang disidang secara online pada hari ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sintang, Andi Tri Saputro kepada Hi!Pontianak, Senin (30/3).
Kasus yang disidangkan online pertama adalah sidang putusan narkotika. Terdakwa yang merupakan pengguna divonis satu tahun. “Sidang dengan agenda pembacaan putusan ada 7 berkas. Untuk putusan 14 perkara. Perkaranya masing-masing narkotika, pencurian, penggelapan dan pemerkosaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pencegahan COVID-19, di jajaran kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tetap mengoptimalisasi agar terdakwa mendapat kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. “Terkait hal ini kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan, yang direspon dengan menyiapkan sarana prasarana. Memang ada beberapa kendala, tapi masih dalam tahap wajar karena saat ini sedang dalam situasi waspada COVID-19,” ungkapnya.
Suasana sidang online di PN Sintang. Foto: Dok. Andi Tri Saputro
Kendala yang dimaksud Putro terkait suara yang kurang jelas. Dalam sidang online tersebut, pihaknya menggunakan aplikasi Zoom Meeting. “Aplikasi ini harus berbayar, ya. Mungkin ke depan kita menyiasatinya dengan menambah sarana prasarana,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan alur persidangan, jelas Putro, jika sidang-sidang sebelumnya terdakwa dibawa ke pengadilan. Namun, saat sidang online sekarang ini, terdakwa tetap berada di Lapas. “Sedangkan jaksa, penasehat hukum, dan hakim tetap berada di ruang persidangan,” kata dia.
Ia memastikan, meski sidang dilakukan secara online, penanganan perkara tetap berjalan efektif dan lancar. Karena selalu berpedoman pada instruksi Jaksa Agung yang diturunkan secara berjenjang.
Suasana sidang online di PN Sintang, Senin (30/3). Foto: Dok. Andi Tri Saputro