Apakah Gosok Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Konten Media Partner
13 April 2021 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sikat gigi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sikat gigi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Sakinah - Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Kondisi ini akan membuat mulut terasa tidak enak sehingga membuat rasa tidak percaya diri ketika harus berbicara dengan orang lain. Salah satu cara yang biasanya dilakukan untuk menghilangkan bau mulut adalah dengan menggosok gigi.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah boleh menggosok gigi di siang hari saat puasa? Bagaimana dalil atau hukumnya?
Dilansir dari situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, para ulama bersepakat tindakan menggosok gigi dan berkumur saat puasa di siang hari sebagai perbuatan makruh.
Artinya, perbuatan itu boleh dikerjakan, tetapi akan jauh lebih jika dihindari. Sebab, ada kekhawatiran benda seperti air masuk ke dalam tenggorokan. Jika itu terjadi, menyebabkan puasa batal.
Ilustrasi pasta gigi. Foto: Shutterstock
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika ada orang yang memakai siwak (sikat gigi) basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
"Oleh karena itu, orang yang berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal."
ADVERTISEMENT
Solusinya, menurut NU, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.