Arisan Online Secara Syariah Boleh, Tapi,,

Konten Media Partner
25 Juni 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi uang mainan - Denny Armandhanu/kumparan
Hi!Pontianak - Semakin berkembang pesatnya zaman dan teknologi, segala urusan semakin dipermudah. Salah satunya arisan. Arisan yang umumnya adalah sistem menabung yang dilakukan oleh banyak orang dengan bertatap muka untuk bersilaturahmi, di era digital kini, muncul berbagai arisan online yang dilakukan via internet, tanpa setiap anggotanya harus bertemu.
ADVERTISEMENT
Namun, meskipun arisan secara online tergolong efisien dan efektif, muncul masalah baru, yakni setoran arisan yang macet, dan ini sudah memakan banyak korban.
Lalu arisan online, jika dipandang dari sudut pandang hukum Islam? Berikut pandangan Ustaz Harjani Hefni, terkait arisan online yang saat ini marak.
"Hukum (arisan) boleh dan tidak tergantung dari praktek yang berlaku seperti apa. Kalau saling percaya, orangnya kita kenal semua, dan uang yang kita serahkan dengan uang yang kita dan terima jumlahnya sama, hukumnya boleh. Tapi jika mengandung risiko besar dan menimbulkan mudharat (kerugian) harus dihindarkan, apalagi sering terjadi kasus penipuan untuk itu lebih baik hindari," katanya saat diwawancara Hi!Pontianak, Selasa (25/6).
Harjani menambahkan, meski secara pandang Islam arisan diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, agar arisan tersebut tidak tergolong haram untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak boleh dilakukan dalam arisan itu, jika terjadi praktik-praktik ribawi, perjudian, penipuan, penggelapan, dan hal-hal lain yang dilarang syariat. Acara yang digelar dalam arisan itu harus mengacu kepada etika dan akhlak Islam, bukan berhura-hura atau menghamburkan uang," pesannya. (hp6)