Aturan Pakai Masker Dilonggarkan, Dewan Sintang Harap Sekolah Kembali Normal

Konten Media Partner
21 Mei 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senen Maryono, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Senen Maryono, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Diperbolehkannya masyarakat tidak memakai masker di luar ruangan oleh Presiden Joko Widodo disambut gembira banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono.
ADVERTISEMENT
Apalagi lebih dari 2 tahun Indonesia menghadapi pandemi COVID-19. Kondisi ini mewajibkan pemakaian masker ketika beraktivitas, yang merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan.
“Alhamdulillah aturan pemakaian masker dilonggarkan. Pak Jokowi pidato juga sudah ndak pakai masker. Kita senang karena bisa menghirup udara segar di tempat terbuka tanpa pakai masker lagi,” kata Senen, Sabtu, 21 Mei 2022.
Dengan adanya pelonggaran tersebut, kata Senen, siswa di sekolah boleh tidak memakai masker jika di luar kelas. “Ya ndak apa-apa ndak pakai masker di luar ruang kelas. Karena kata Pak Jokowi, di ruang terbuka boleh tidak pakai masker,” ujarnya.
“Di dalam ruangan pun, jika tidak terlalu padat saya fikir ndak masalah lepas masker. Apalagi di ruang ibadah,” sambung legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
ADVERTISEMENT
Mantan birokrat ini berharap dengan adanya kebijakan pelonggaran pemakaian masker oleh Presiden Jokowi, aktivitas belajar mengajar di sekolah bisa normal kembali seperti biasa. Mengingat, penyebaran COVID-19 sudah melandai, siswa-siswa sudah divaksin dan aturan pemakaian masker sudah dilonggarkan.
“Saya harap sekolah kembali normal. Pembelajaran tatap muka full saja. Anak-anak sudah divaksin juga dan mereka tidak ada info sakit. Jadi belajar biasa sajalah, ndak usah terlalu khawatir lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran pemakaian masker tanggal 17 Mei 2022 lalu melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden. Kebijakan pelonggaran ini memerhatikan kondisi COVID-19 yang sudah melandai.
Namun, Jokowi mengingatkan, meski aktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker, ketika dalam ruangan tetap harus menggunakannya. Selain itu lansia dan orang dengan komorbid tetap disarankan memakai masker. Begitu juga bagi masyarakat yang sakit, tetap harus pakai masker.
ADVERTISEMENT