news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Awasi Rekrutmen PPK, Bawaslu Sekadau Buka Posko Pengaduan

Konten Media Partner
30 Januari 2020 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau membuka posko layanan pengaduan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk pilkada 2020. Masyarakat, kata dia, bisa melaporkan bila nama-nama calon PPK, PPS dan KPPS bila diketahui usianya kurang dari 17 tahun.
“Kemudian, lulus jenjang pendidikan di bawah SLTA sederajat, menjadi anggota partai politik (parpol), tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan parpol kurang dari 5 tahun,” kata Soleh, Kamis (30/1).
Nur Soleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Masyarakat bisa melaporkan bila nama-nama calon anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode berturut-turut, mantan terpidana berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan bila ada calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Jika ada yang merasa dirugikan atas putusan hasil seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sekadau selama proses rekrutmen bisa melaporkan kepada kami,” ucap Soleh.
Masyarakat bisa melaporkannya dengan datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau di Jalan Merdeka Timur kilometer 3, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.