Awasi Rekrutmen PPK, Bawaslu Sekadau: Netralitas Penting

Konten Media Partner
20 Januari 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Kalbar, memastikan akan melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU. Saat ini penerimaan pendaftaran dalam proses rekrutmen PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan, dalam melakukan upaya pencegahan pihaknya telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Sekadau.
“Kami mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 30, yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pelaksanana pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS,” ucap Sutet, Senin (20/1).
Tiodorus Sutet, Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Hi!Pontianak
Sutet mengimbau KPU Kabuaten Sekadau untuk mencermati netralitas dan kemandirian dalam proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan prosedur dan tata laksana yang telah ditetapkan. “Netralitas penyelenggara ini sangat penting,” ungkap Sutet.
Dalam proses rekrutmen tersebut, masyarakat pun dilibatkan untuk memberikan tanggapan terhadap calon PPK, PPS dan KPPS. Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU.
ADVERTISEMENT
“Integritas penyelenggara sangat penting. Dengan penyelenggara yang berintegritas, maka proses serta pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik,” kata Sutet.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor bila mendapati adanya calon PPK, PPS dan KPPS yang melanggar, seperti terlibat dalam partai politik (parpol). “Silahkan laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau agar kami bisa memberikan masukan kepada KPU,” pungkasnya.