Bahasa Melayu Pontianak Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Konten Media Partner
10 Oktober 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak. Foto: Instagram @pemkot.pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak. Foto: Instagram @pemkot.pontianak
ADVERTISEMENT
Bahasa Melayu Pontianak Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Hi!Pontianak - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
ADVERTISEMENT
Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak menjadi bagian dari WBTB tentu menjadi sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak.
"Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya," kata Edi, Sabtu (10/10).
Edi berharap, dengan ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak. Sehingga, masyarakat selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak.

Bahasa Melayu, Bahasa Keseharian Warga Pontianak

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, usulan bahasa Melayu Pontianak menjadi WBTB melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Kemendikbud. Didaftarkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB mengingat bahasa Melayu merupakan bahasa keseharian masyarakat di Pontianak pada umumnya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, menurut sejarah cikal bakal berdirinya Kota Pontianak adalah adanya Istana Kesultanan Kadriah dengan bahasa Melayunya. Kami juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar," jelasnya.
Sebelumnya, tidak hanya bahasa Melayu yang telah ditetapkan sebagai WBTB, ada beberapa warisan budaya yang meraih sertifikat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan. Mulai dari kuliner seperti paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas. Sementara untuk budayanya sebut saja arakan pengantin dan saprahan.