Balai Karantina Pontianak Musnahkan Daging Olahan Ilegal yang Masuk ke Kalbar

Konten Media Partner
18 Februari 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Karantina Pontianak mendata barang ilegal yang hendak dimusnahkan. Foto: Dok Karantina Pontianak
Hi!Pontianak - Balai Karantina Kelas I Pontianak melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang masuk ke Kalimantan Barat melalui Bandar Udara Supadio Kubu Raya, Pelabuhan Laut Dwikora, serta kantor Pos Rahadi Oesman Pontianak.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK tersebut, berupa daging babi dan olahannya sebanyak 89 kilogram, abon sapi sebanyak 3 kilogram, daging bebek dan olahannya sebanyak 2 kilogram, daging ayam sebanyak 3 kilogram, dendeng daging buaya sebanyak 1 kilogram, sayuran dan buah sebanyak 81,6 kilogram, jamur kering sebanyak 7,5 kilogram, dan bibit atau benih tanaman sebanyak 46 paket.
"Media pembawa HPHK atau OPTK yang dimusnahkan ini berasal dari importasi atau pemasukan sejak 12 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dengan total frekuensi pemasukan 91 kali melalui Bandara Supadio, serta tiga kali melalui Kantor Pos," terang Drh Taryu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, usai melakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang ilegal dimusnahkan oleh Karantina Pontianak. Foto: Dok Karantina Pontianak
Pemusnahan tersebut dilakukan karena media pembawa HPHK atau OPTK tersebut, tidak dilengkapi dengan surat kesehatan dari negara asal atau daerah asal. Pemilik media pembawa HPHK atau OPTK ini tidak melaporkan langsung kepada Petugas Karantina Pertanian.
"Media pembawa HPHK atau OPTK ini dimusnahkan karena telah rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi," paparnya.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Balai, dinas dan instansi yang membawahi pertanian, perkebunan, dan peternakan Provinsi Kalimantan Barat, instansi terkait lingkup Bandar Udara Internasional Supadio Kubu Raya dan Pelabuhan Dwikora, serta pemilik atau perwakilan.
Karantina beserta instansi terkait secara simbolis melakukan pemusnahan terhadap daging ilegal yang masuk ke Kalbar. Foto: Dok Karantina Pontianak
"Pemusnahan dilakukan terlebih dahulu dengan membuat lubang di dalam tanah, kemudian media pembawa HPHK atau OPTK tersebut dimasukkan ke lubang dan ditimbun dengan kayu bakar, selanjutnya dilakukan penyiraman dengan solar dan dilakukan pembakaran. Setelah selesai pelaksanaan pembakaran dilakukan penutupan lubang pemusnahan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT