Bandar Narkoba asal Pontianak Ditangkap Polisi di Singkawang

Konten Media Partner
25 Februari 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan bandar narkoba. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan bandar narkoba. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satresnaskorba Polres Singkawang berhasil menangkap bandar narkoba asal Kota Pontianak, pria berinisial JL. Ia ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Rabu (19/2). Dari JL didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 52,5 gram.
ADVERTISEMENT
“Dia ditangkap dari sebuah hotel di dekat Pasir Panjang Singkawang Selatan,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatnarkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik, Selasa (25/2).
JL berhasil ditangkap berkat hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka pengedar sabu, masing-masing berinisial RO dan BM yang ditangkap pada 16 Februari 2020. Mereka ditangkap di sekitar terminal Pontianak atau yang biasa disebut Terminal Pasiran.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: Dok. Hi!Pontianak
“Kemudian kita melakukan pengembangan yang berhasil mendapatkan JL. Dari RO dan BM ini juga didapati timbangan dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” bebernya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini, yakni BA dan RO akan dikenakan pasal 112 ayat Satu. “JL dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara seluruh tersangka mengaku menyesal dan mengakui akan perbuatannya lantaran telah terjerumus kedalam dunia hitam narkoba.