Bapenda Kalbar Terima Penghargaan dari Mendiang Menteri Tjahjo Kumolo

Konten Media Partner
8 Juli 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bapenda Kalbar akhirnya menerima penghargaan dari Menpan RB. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bapenda Kalbar akhirnya menerima penghargaan dari Menpan RB. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik kategori “Sangat Baik” Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Penghargaan tersebut diberikan pada 8 Maret 2022, di Jakarta oleh mendiang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Alm. Tjahjo Kumolo. Secara simbolis Biro Organisasi memberikan piagam penghargaan dan diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Kepala Bapenda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari di ruang kerja, pada Kamis, 7 Juli 2022.
UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” Tahun 2021, berdasarkan penilaian Tim Evaluator Pelayanan Publik dari Kemenpan RB.
Pelayanan publik yang telah diterapkan oleh seluruh UPT PPD se-Kalbar diharapkan dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan bersama. Hal ini tentunya demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang melakukan kewajiban dalam pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
“Melalui 7 UPT PPD yang tersebar di 14 Kabupaten Kota ini, saya tegaskan jaga kepercayaan masyarakat dalam memungut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak melakukan pungli atas layanan diberikan,” jelas Bari, Jumat, 8 Juli 2022.
Daftar 7 UPT PPD Bapenda Provinsi Kalbar di antaranya adalah:
1. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I (Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya).
2. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah (Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak).
3. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Singkawang (Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas).
4. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau (Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau).
5. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Ketapang (Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara).
ADVERTISEMENT
6. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sintang (Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi).
7. UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Putussibau (Kabupaten Kapuas Hulu).
“Pelayanan publik yang telah diterapkan kami rasakan masih memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu kami banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan seperti memperluas akses pembayaran di seluruh unit layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada setiap Samsat Kabupaten Kota setempat untuk melakukan pelayanan sampai malam hari pada Samsat Keliling. Pelayanan Samsat Keliling ini dilakukan oleh UPT PPD se-Kalimantan Barat,” papar Bari.
Pelayanan publik pada seluruh UPT PPD se-Kalbar ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan akselerasi pada pembangunan Provinsi Kalbar.
“Terakhir khususnya UPT PPD Pontianak Wilayah I untuk penilaian tahun 2022 diharapkan masuk dalam kategori Pelayanan Prima dengan melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan. Hal tersebut juga harus mendapatkan kritik dan saran yang membangun dari pengguna layanan publik khususnya masyarakat Kalbar,” tukasnya.
ADVERTISEMENT