Bawa Sabu dari Perbatasan, Seorang Pria Diamankan Polres Singkawang

Konten Media Partner
1 November 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang disita oleh polisi. Foto: Dok Polres Singkawang
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang disita oleh polisi. Foto: Dok Polres Singkawang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial PD, warga Perum, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Tersangka PD diamankan di Jalan Perwira Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Barat, lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 323,43 gram yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, mengatakan penangkapan pemilik sabu seberat 323,43 gram sabu ini, berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka sedang membawa sabu dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang ke Kota Singkawang.
"Berdasarkan Laporan tersebut sekitar pukul 18.30 WIB, personel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Perwira Kelurahan Sekip Lama," kata Raymond, Jumat (1/11).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku jika barang haram tersebut disimpan di salah satu kost yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan terhadap tersangka.
"Dari hasil interogasi di lapangan, polisi langsung melakukan penggeledahan di kost yang telah ditempatinya selama 3 hari. Dan berhasil mengamankan barang bukti 323,43 gram diduga sabu yang disimpan dalam tas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Singkawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar," tegasnya.