Bawaslu Sekadau Buka Posko Pengaduan Terkait Pembentukan PPDP untuk Pilkada 2020

Konten Media Partner
4 Juli 2020 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Kalbar, membuka posko pengaduan terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tahapannya, pembentukan PPDP dimulai 24 Juni hingga 14 Juli 2020. Pembentukan PPDP ini turut diawasi Bawaslu Sekadau hingga dibentuk posko pengaduan.
Masyarakat pun diajak berpartisipasi untuk melapor bila ditemukan adanya dugaan calon PPDP yang terindikasi dari pengurus atau anggota partai politik atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat bisa melaporkan kepada Panwascam terdekat atau menghubungi media sosial Bawaslu Sekadau, melalui email [email protected] atau bisa mengakses http://sekadau.bawaslu.go.id.