Bawaslu Sekadau Temukan KTP TNI-Polri Masuk Daftar Dukungan Calon Independen

Konten Media Partner
8 Juli 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Kalbar, menemukan nama-nama pihak yang dilarang masuk dalam daftar dukungan calon independen pada pilkada 2020. Pihak-pihak yang dilarang masuk dalam daftar dukungan calon independen tersebut, di antaranya TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa hingga penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya mulai 28 Juni hingga 5 Juli 2020, ditemukan sebanyak 103 KTP masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan. Temuan tersebut masing-masing, perangkat desa sebanyak 81 orang, TNI-Polri 4 orang, ASN sebanyak 6 orang dan penyelenggara pemilu sebanyak 12 orang.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami dalam verifikasi faktual dimulai 28 Juni 2020, ada beberapa temuan nama-nama pihak yang dilarang untuk memberikan dukungan maupun mendukung paslon perseorangan, misal statusnya anggota TNI-Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades beserta perangkatnya," kata Sutet kepada Hi!Pontianak, Rabu (8/7).
Sutet mengatakan, hasil temuan tersebut kemudian dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan pekerjaannya. Seandainya, kata Sutet, terindikasi sesuai pekerjaannya maka otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan calon independen.
Tiodorus Sutet, Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
"Kalau kita datangani statusnya (pekerjaan) tidak sesuai dengan temuan, maka petugas PPS bisa melakukan verifikasi faktual kepada yang bersangkutan dengan menanyakan apakah mendukung atau tidak. Kalau dia mendukung otomatis Memenuhi Syarat (MS). Kalau tidak (mendukung) otomatis TMS-kan dengan syarat menandatangani BA5 yang disiapkan pihak KPU," jelas Sutet.
ADVERTISEMENT
Pihaknya, kata Sutet, melakukan koordiansi dengan KPU terkait temuan tersebut. "Ini untuk memastikan apakah betul sesuai jenis pekerjaan yang bersangkutan, misalnya pihak-pihak yang dilarang tersebut," ucap Sutet.
Sutet menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dalam pasal 188 disebutkan setiap pejabat negara, ASN dan kepala desa atau sebutan lainnya lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," pungkas Sutet.
ADVERTISEMENT