Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan iPhone 11 Max Pro dari Singapura

Konten Media Partner
18 Maret 2020 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 26 unit iPhone yang diamankan Bea Cukai Entikong, Kalbar. Foto: Dok. A. Alfian
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 26 unit iPhone yang diamankan Bea Cukai Entikong, Kalbar. Foto: Dok. A. Alfian
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bea Cukai Entikong, Kalbar, mengamankan barang hasil selundupan berupa iPhone 11 Max Pro sebanyak 26 unit dari warga Kalbar berinisial P, setelah pulang berlibur di Singapura pada 7 Maret 2020 lalu. 26 unit iPhone yang diamankan itu nilainya ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 26 unit telepon genggam merek Apple tipe iPhone Max Pro senilai 52.000 Dollar Singapura atau senilai Rp 525.720.000,” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola S.I Nainggolan, Rabu (18/3).
Menurut Ristola, kasus ini merupakan pencegahan dengan nilai fantastis di tahun 2020, karena angkanya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Bahkan, modusnya pun terbilang baru, dimana P memisahkan unit telepon genggam dari kotaknya, dan disebar dalam beberapa tas yang ia bawa.
“Kita melakukan pemeriksaan standar seperti biasa terhadap barang bawaan penumpang. Namun ketika koper dan ransel melewati mesin x-ray, terpantau kotak handpone kosong. Dilakukan pemeriksaan ransel dan ditemukan 26 unit handpone yang disamarkan dengan pakaian,” jelas Ristola.
26 unit iPhone yang diamankan itu bernilai lebih dari setengah miliar. Foto: Dok. A. Alfian
Ia merinci dari 26 unit hanphone tersebut, masing-masing terdiri dari 22 unit Apple iPhone 11 Pro Max 512 GB dan dan empat unit Apple iPhone 11 Pro Max 256 GB. Ristola mengungkapkan, dari upaya penyelundupan itu potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 168.230.000.
ADVERTISEMENT
“Adapun rinciannya, Bea Cukai masuk sebesar Rp 52.572.000 dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 115.658.000,” beber Ristola.
Ia mengatakan, terhadap 26 unit iPhone tersebut pemasok diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen pamasukannya selama 30 hari kedepan sejak diamankan.
“Jika pemilik dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengurus dokumen resmi pemasukan telepon genggam itu, maka barang yang dikuasai negara dinaikan statusnya menjadi barang milik negara dan akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses selanjutkan. Apakah lelang atau dimusnahkan?” pungkas Ristola.