Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kg Sabu dari Malaysia ke Kalbar

Konten Media Partner
11 Februari 2021 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai Entikong menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,7 Kg. Foto: Dok. A Alfian
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai Entikong menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,7 Kg. Foto: Dok. A Alfian
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bea dan Cukai Entikong mengamankan sebuah koper yang berisi 18,7 kilogram narkoba jenis sabu di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Februari 2021. Seorang laki-laki yang juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan petugas di Sambas.
ADVERTISEMENT
Kasi Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Entikong, Rio Tri Wibowo mengatakan, saat itu dari hasil pemeriksaan sinar-X menunjukkan ciri-ciri narkoba yang dikemas dalam 18 paket teh. Barang bawaaan Pekerja Migran Indonesia itu dibawa porter dari zona netral ke dalam PLBN.
“Saat diperiksa oleh petugas ditemukan ciri-ciri mengarah ke narkoba. Ketika ditanya pemilik koper itu tidak ada yang mengaku. Akhirnya ditunggu sampai malam hari tidak ada juga yang mengambil koper itu. Kemudian, dibuka dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 18,7 kilogram,” kata Rio, Kamis, 11 Februari 2021.
Rio menambahkan, berbekal rekaman CCTV dan informasi dari Imigrasi, pihaknya bersama Polsek Entikong dan Polres Sanggau melakukan pengejaran terhadap PMI tersebut.
“Kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan pemilik koper berisikan sabu seberat 18,7 kilogram di Sambas. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti sabu sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” papar Rio.
ADVERTISEMENT
Rio mengungkapkan, S yang merupakan Pekerja Migran Indonesia asal Sulbar itu direkrut oleh jaringan narkoba antar negara di Malaysia dengan upah sebesar 10 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp 35 juta.
“Perhitungan sementara nilai narkoba sebarat 18,7 kilogram itu mencapai angka Rp 28 miliar,” pungkasnya.