Bea Cukai Kalbar Musnahkan Minuman Keras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Konten Media Partner
2 Maret 2024 9:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Kalbar musnahkan minuman keras dan rokok ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Kalbar musnahkan minuman keras dan rokok ilegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan minuman keras dan rokok ilegal pada Jumat, 1 Maret 2024. Total nilai perkiraan barang yang dimusnahkan sejumlah Rp 5.713.576.700 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 2.279.527.960.
ADVERTISEMENT
"Untuk minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan sejumlah 2525,8 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp1.918.080.000 lalu 5079,6 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp 3.616.860.000," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbar, Imik Eko Putro.
Imik Eko menambahkan, total Rokok yang dimusnahkan sebanyak 142.340 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp 178.636.700.
"Ribuan botol minuman tersebut merupakan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2022 sampai dengan 2023 oleh Kantor Wilayah DJBC Kalbar dan unit vertikal di bawahnya yang terdiri dari KPPBC TMP B Pontianak dan KPPBC TMP C Jagoi Babang," tambahnya.
Ribuan botol minuman keras tanpa dilengkapi pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin stombal di kawasan pangkalan pasir, jalan Pelabuhan Rakyat, Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Barang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Imik Eko.